RZNEWS – Lahan eks Sanggar Karyawan PT Pertamina Hulu Rokan di Kota Dumai beralih status dari barang milik negara Hulu Migas menjadi BMN dan selanjutnya ditetapkan penggunaan untuk Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan Dumai.
Penempatan kantor Loka POM ini sudah dibuatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN dan telah disetujui untuk digunakan oleh Badan POM dengan penandatanganan berita acara serah terima alih status BMN Eks Sanggar Karyawan kepada BPOM pada Jumat 19 Mei 2023 lalu di Bandung.
Diketahui, lahan eks sanggar karyawan ini memiliki luas 17.519 meter persegi di Jalan Sultan Syarif Kasim, atau tepatnya di kawasan strategis Kota Dumai, dan yang disetujui untuk digunakan BPOM hanya seluas 9.000 meter persegi.
Kepala Biro Hukum BPOM Antonius Tarigan mengatakan, pemanfaatan lahan yang berdekatan dengan area pelabuhan ini akan mendukung BPOM menjalankan tugas pengawasan, pengujian produk makanan dan obatan impor serta pelayanan POM lainnya.
BPOM, lanjutnya, sudah mengajukan permohonan alih status ini sejak November 2020 kepada Kementerian ESDM, ketika itu lahan masih dikelola KKKS terdahulu atau masih PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) namun hingga akhir kontrak proses belum selesai.
“Kami bersyukur karena tidak lagi harus menyewa, dan lahan ini akan dijadikan laboratorium dan Kantor Loka POM Kota Dumai,” ujar Antonius dalam keterangan pers, Senin (29/5/23).
Sementara, Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dirjen Kekayaan Negara dan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara atas dukungan terhadap kegiatan hulu migas, termasuk akselerasi persetujuan alih kelola BMN lahan eks Sanggar karyawan.
Rudi menyampaikan, secara tidak langsung PHR turut serta mendukung BPOM memanfaatkan BMN yang tidak digunakan PHR lagi untuk dijadikan kantor, sehingga tidak perlu menyewa lagi.
“Setelah ini rampung, kami akan bisa lebih fokus untuk meningkatkan produksi migas dalam upaya pencapaian target nasional,” demikian Rudi. rz