Maksimalkan PAD dan Pelayanan Perparkiran, Dishub Dumai garap 154 titik parkir

RZNEWS – Sektor perparkiran di Kota Dumai terus dibenahi Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah lebih optimal dan penyelenggaraan pelayanan parkir sesuai ketentuan perundangan berlaku.

Agar pelayanan perparkiran lebih ditingkatkan, Pemerintah Kota Dumai sudah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran, dan sedang tahap sosialisasi.

Selain sosialisasi Perwako Perparkiran, Dishub juga mensosialisasikan potensi retribusi tepi jalan umum sebanyak 19 ruas jalan dengan 154 titik diatur dalam Keputusan Walikota Dumai Nomor 974/203/2023 tentang potensi retribusi parkir tepi jalan umum.

Dalam Perwako disebutkan bahwa parkir tepi jalan umum dilaksanakan di lokasi atau ruas jalan yang sudah ditetapkan, dengan tarif tertentu dan karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang dipungut oleh juru parkir.

Selain itu, diatur juga pola kerjasama dengan pihak ketiga yang melakukan pelayanan perparkiran disertai hak dan kewajiban kepada pemerintah, jangka waktu perjanjian kerjasama serta jaminan.

Walikota Dumai H Paisal SKM Mars menyebut bahwa tujuan dibuatnya peraturan penyelenggaraan perparkiran ini untuk PAD dan meningkatkan kemandirian daerah dengan upaya meningkatkan sumber daya penerimaan daerah bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Dilanjutkan, PAD dari sektor transportasi khususnya perparkiran cukup berpotensi dan dapat berkontribusi menunjang pemasukan keuangan daerah, mengingat semakin pesat perkembangan daerah, baik dari sisi fisik maupun non fisik dan jumlah kendaraan bermotor semakin banyak.

“Retribusi parkir tepi jalan umum dapat menjadi salah satu sumber PAD yang penting. Setelah dibuat peraturan ini hendaknya pelayanan perparkiran lebih dimaksimalkan lagi,” kata Walikota Paisal belum lama ini.

Terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan perparkiran diharapkan bisa ditangani dengan peraturan baru ini, misalnya pengguna tidak membayar retribusi parkir dan bermunculan juru parkir liar serta kondisi cuaca membuat volume kendaraan parkir berkurang.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi SE mengatakan bahwa sosialisasi ini dirasa penting mengingat bahwa Kota Dumai telah memiliki peraturan baru tentang perparkiran sehingga diperlukan sosialisasi agar para pihak memahami dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku.

Dengan terbitnya Perwako Dumai Nomor 25 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran menjadi tanggungjawab semua komponen untuk berperan dalam proses penerapan dan penegakan aturan tersebut.

“Semoga penerapan peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat. Kami berharap penyelenggaraan perparkiran ini dapat lebih maksimal dan menyumbangkan PAD untuk kepentingan pembangunan daerah,” demikian Kadis Perhubungan Said Effendi SE.

Berdasarkan Keputusan Walikota Dumai tentang potensi retribusi jalan umum Tahun 2023, diketahui terdapat 4 ruas jalan memiliki potensi besar, yaitu Jalan Sudirman, Sultan Sarif Kasim dan Jalan Ombak atau Hasanuddin.

Diketahui, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Kota Dumai di di Tahun 2021 dipasang target Rp1 miliar, tercapai sekitar 14 persen atau berkisar Rp144 juta. Kemudian, pada Tahun 2022 terealisasi PAD Rp427 juta atau 42 persen dari target Rp1 miliar. Pada 2023 ini ditargetkan Rp2 miliar. rzk