Kejari Dumai naik banding vonis ringan terdakwa Ilegal Logging

RZNEWS – Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan naik banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap tiga terdakwa perkara ilegal logging inisial AAM, MRN dan R dengan diputus pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai menuntut 3 terdakwa dengan masing masing pidana penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas mengatakan, sikap banding diputuskan pada 23 Agustus 2023 karena JPU tidak menerima vonis Hakim PN Dumai pada 16 Agustus 2023 yang dianggap belum mencerminkan nilai keadilan dan tujuan pidana.

“Selain itu, karena kasus ilegal logging ini bukan kasus biasa, melainkan keprihatinan global dari sisi sosial dan lingkungan, sehingga penanganan kejahatan ini harus mencerminkan sensitivitas tinggi terhadap lingkungan,” kata Abu Nawas, Kamis (24/8/23).

Dilanjutkan Kasi Intel Abu Nawas bahwa dalam keputusan Hakim termuat dalam putusan Nomor: 181/ Pid.B/LH/2023/PN. Dum tanggal 16 Agustus 2023 jelas dinyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

JPU sebelumnya dalam persidangan Tanggal 24 Juli 2023 juga menyampaikan tuntutan karena tiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta dalam perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Sehingga diancam pidana pada pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Barang bukti kayu sekitar 36 meter kubik dan alat angkut berupa 3 unit truk juga dituntut agar dirampas untuk negara.

“Tuntutan JPU telah sesuai dengan perintah Kajari dengan penekanan agar dilaksanakan secara professional dan berintegritas serta tidak tergoda atau terpengaruh dengan iming-iming atau intervensi oknum manapun,” demikian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas.

Diketahui, perkara ini pelimpahan Polres Dumai dengan kejadian pada Senin 3 April 2023 di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

Saat itu, ketiga terdakwa masing-masing mengemudikan truk colt diesel bermuatan kayu yang diangkut dari hasil penebangan kayu hutan di wilayah Siak Kecil Kabupaten Siak dengan tujuan Kota Dumai. Selanjutnya saat berada di Jalan Arifin Ahmad Keluruhan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai mereka ditangkap polisi. razak