RZNEWS – Bea Cukai Madya Pabean Dumai mengklaim telah menerbitkan izin penjualan eceran minuman beralkohol di tempat usaha restoran Super 21 di Jalan Hasanuddin sejak Juli 2023.
Humas BC Dumai Sukma Mahendra mengatakan bahwa Nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC di tempat usaha tersebut telah ada sejak 2 bulan lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan ditetapkan.
“Perizinan dari kita telah keluar sejak 5 Juli 2023 lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan,” kata Sukma Mahendra kepada pers, Senin (4/9).
Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi BC Dumai ini juga menghimbau kepada mitra dan masyarakat agar dapat menyampaikan informasi berkaitan tentang kepabeanan dan cukai.
Agar, kata Sukma, tidak muncul ketidaksesuaian informasi atau berita beredar, BC Dumai membuka informasi secara transparan dan tidak ada disembunyikan.
Selanjutnya BC Dumai juga menghimbau kepada kalangan pengusaha yang menjual minuman beralkohol sekiranya dapat mengurus perizinan baik dari pemerintah daerah maupun dari instansi lainnya.
“Agar sebelum beroperasi mempunyai legalitas dalam berusaha,” imbaunya.
Dijelaskan, bahwa penerbitan izin NPPBKC harus berdasarkan permohonan yang memenuhi syarat dimana harus melampirkan dokumen ijin usaha oleh dinas terkait seperti perdagangan/perindustrian dan lain-lain. razak