Kejaksaan Dumai ingatkan Camat, Lurah dan RT di Kecamatan Bukit Kapur tidak Pungli

RZNEWS – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Inspektorat Daerah Kota Dumai gandeng Kejaksaan dan Kepolisian menyampaikan materi tentang sosialisasi pencegahan pungutan liar dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah se-Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (14/12/23).

Sosialisasi menjelang akhir Tahun 2023 ini diikuti Camat Bukit Kapur, seluruh Lurah, RT dan LPMK se-Kecamatan Bukit Kapur yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto diwakili Kasi Intel Abu Nawas MH menyampaikan materi soal hal-hal berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan hal-hal lain terkait pencegahan pungli dalam pelayanan publik dan celah-celah terjadinya pungli dalam pelayanan publik.

Abu Nawas mengatakan, selain materi sosialisasi soal pelaksanaan tugas Tim UPP Kota Dumai, juga disampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam hal peningkatan kesadaran hukum.

Dalam kesempatan ini, camat, lurah dan RT diingatkan tidak melakukan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Celah terjadinya pungli di kecamatan, kelurahan dan RT sering terjadi pada pembuatan surat tanah, surat domisili dan surat keterangan.

“Jangan asal membubuhkan tanda tangan pada SKT, surat domisili dan surat keterangan pengantar jika kurang lengkap atau tidak sesuai dengan aturan, karena dengan menandatangani berarti anda mengetahui dan menyetujuinya,” kata Abu Nawas.

Kasi Intel Kejari Dumai ini juga menyinggung persoalan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh warga setempat di galian tanah urug ilegal di Bukit Kapur yang meresahkan masyarakat Dumai belakangan ini.

Informasi diperoleh, di Kecamatan Bukit Kapur ada dugaan galian tanah urug/tanah timbun ilegal dan setiap orang yang mengambil tanah di lokasi tersebut dipungut biaya sebesar Rp280 ribu untuk setiap truk colt dieselnya dan ada beberapa pemuda dan warga lokal yang mengutip uang dari supir truk sebesar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu dengan alasan untuk kegiatan sosial warga setempat.

“Saya berharap para RT, lurah dan camat yang hadir disini tidak terlibat karena hal itu juga berbahaya dari segi lingkungan,” ungkapnya.

Sementara, Inspektur Kota Dumai diwakili Resi berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya praktek pungli oleh camat, lurah dan RT sehingga masyarakat puas atas pelayanan publik diberikan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman dan kesadaran hukum para camat, lurah, RT atau LPMK dalam memberikan pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Tim UPP Kota Dumai tidak ingin bertemu bapak dan ibu dalam melaksanakan fungsinya yaitu fungsi penindakan, cukup hanya bertemu dalam pelaksanaan fungsi pencegahan seperti sekarang ini,” demikian perwakilan Inspektorat Daerah Kota Dumai Resi. rz