RZNEWS – Dinas Perhubungan Kota Dumai mulai 1 Mei 2024 nanti secara resmi menerapkan kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sekitar 35 persen sesuai Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang ini sudah disahkan pada awal Tahun 2023 lalu dan bersamaan dengan terjadi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi SE menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik serta target APBD pada retribusi daerah.
Agar kebijakan baru ini dapat diketahui publik, maka Dinas Perhubungan Dumai telah menggelar sosialisasi kepada pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang yang berkepentingan di Kota Dumai.
“Kenaikan tarif ini mulai diterapkan 1 Mei 2024 dan penyebarluasan peraturan baru ini juga kita lakukan dengan sosialisasi ke perusahaan angkutan barang atau organisasi angkutan darat,” kata Kadis Perhubungan Dumai Said Effendi ditemui wartawan belum lama ini.
Said menambahkan, melalui sosialisasi diharapkan pemahaman tentang kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 semakin meluas di kalangan pengusaha angkutan barang dan masyarakat Dumai secara umum.
Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS menyatakan bahwa penerimaan pajak dan retribusi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung anggaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, kewajiban membayar pajak atau retribusi termasuk salah satu bentuk nyata partisipasi wajib pajak untuk ikut serta dalam mensukseskan program kerja pemerintah dan pembangunan daerah.
“Dari penerimaan pajak dan retribusi ini nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu PAD perlu ditingkatkan agar dapat berdampak positif bagi rencana pembangunan pemerintah,” kata Walikota Paisal.
Pemerintah Kota Dumai, lanjutnya, menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam rangka mendukung terselenggaranya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini.
Terkait peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, pembaharuan data dan kerjasama dengan stakeholder terkait.
Dia menilai bahwa kenaikan tarif dilakukan untuk meningkatkan PAD demi kelangsungan dan kelancaran rencana pembangunan daerah kedepan yang lebih baik.
“Karena penerimaan pajak dan retribusi ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah, maka diharapkan semua pihak terkait untuk mematuhi dan menjalankan sesuai peraturan dibuat,” demikian Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto. (inf/rz)