RZNEWS – Kepolisian Resort Dumai memusnahkan 5 bungkus paket sabu sabu ukuran besar ditaksir seberat 5 kilogram yang disita polisi narkoba dari tangan dua warga pengangguran di Kelurahan Purnama Kota Dumai pada 30 Maret 2024 sekira pukul 23.15 Wib
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolres Dumai Ajun Kombes Polisi Dhovan Oktavianton ini dilakukan dengan cara sabu direndam ke dalam wadah berisi air, disaksikan langsung dua tersangka ZA (46) dan MY (27), Kamis (25/4/24).
Kapolres Dhovan menjelaskan penangkapan dua tersangka kurir sabu sabu ini sempat kejar kejaran dengan petugas. ZA dan MY berboncengan sepeda motor membawa paketan sabu ini berusaha kabur dari sergapan polisi, namun akhirnya laju kendaraan mereka bisa dihentikan.
Tersangka sebagai kurir penjemput dan pengantar sabu ini sudah diintai berdasarkan info diterima, dan akhirnya disergap di persimpangan Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan ikan Purnama.
“Mereka sempat kabur dari sergapan polisi dengan sepeda motor, beruntung bisa diamankan bersama barang bukti lima paket sabu,” kata Kapolres Dhovan kepada wartawan.
Dikatakan, sabu yang dijemput dua kurir ini rencananya untuk diantar ke Kota Pekanbaru lewat jalur darat dengan sepeda motor. Modus penyelundupan barang haram itu bisa masuk ke Dumai memanfaatkan pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus.
Barang bukti lain turut diamankan selain sabu sabu dibungkus kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina dan tulisan Yushan ini adalah, satu unit telepon android, 1 kotak mie instan, 1 tas ransel kain warna hitam dan 1 unit sepeda motor warna hitam.
“Kita masih menyelidiki sindikat perdagangan narkoba ini dan dua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita akan gunakan UU Narkotika untuk menjerat kurir ini dengan ancaman kurungan penjara,” demikian Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton. rz