Sabu 16 Kg dan 3.726 butir inex tangkapan BNN dimusnahkan di Dumai

RZNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa sabu sabu 16 kilogram dan 3.726 pil ekstasi Merk Lion warna cream dan Rolex warna hijau dengan 5 tersangka diamankan di Kota Dumai, Selasa (30/4/24).

Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dipimpin Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar didampingi Kepala BNN Dumai AKBP Boni Facius Siregar, Kapolres AKBP Dhovan Oktavianton, Sekda Indra Gunawan, Kepala Rutan Bastian Manalu, Kepala Kesbang Eko Wardoyo, Anggota DPRD Haslinar. Perwakilan LAMR, Lanal, Satradar, Kodim 0320, PN Dumai dan BC Dumai.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar menyebutkan bahwa barang haram itu disita dari tangan 5 orang pria berinisial ST, MT, RA, MA dan RM dengan lokasi penangkapan dan penemuan narkoba berbeda.

Pelaku ST dan MT, lanjut Robinson, diamankan di Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada Rabu 13 Maret 2024 lalu dengan barang bukti 3.810 butir ekstasi dan 95,56 gram sabu ditemukan di sebuah lemari Kost Defa House kamar 09 Kota Pekanbaru.

“Dari pengakuan ST dan MT, sabu dan ekstasi ini diperoleh dari rekan berinisial GR yang saat ini masih dalam perburuan alias masuk daftar pencarian orang,” kata Brigjen Robinson dalam keterangan pers.

Dilanjutkan, sedangkan tersangka lain, RA dan MA diamankan personel BNN Provinsi Riau dan BNN Kota Dumai di Kelurahan Tanjung Palas tepatnya di parkiran Indomaret Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.

Dua orang ini kedapatan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu disimpan dalam kendaraan mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol BM 1120 DK.

Petugas menemukan 1 tas warna biru hitam merk Sport berisikan 9 bungkus kemasan teh Cina warna hijau merk Guanyinwang diatas bangku mobil bagian tengah.

Selanjutnya di bawah bangku bagian tengah mobil, ditemukan 1 tas warna hitam berisikan 6 bungkus kemasan teh Cina yang sama dibaluti lakban warna putih.

Keterangan dari RA dan MA, mengaku diperintahkan seorang rekan warga Rupat Kabupaten Bengkalis berinisial RM. Kemudian dilakukan penyelidikan di Jalan Mastari Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat.

“Saudara RM berhasil kita tangkap di rumahnya pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RA, MA, dan RM dan semua barang bukti dibawa ke BNNP Riau,” sebut Jenderal Bintang 1 Polri ini.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merendam sabu kedalam wadah ember berisi air dan disaksikan lima tersangka.

Atas perbuatan pidana mereka ini, lima tersangka terancam pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. rz