RZNEWS – Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan mengatakan Pejabat sementara Walikota Dumai Teuku R Fahsul Falah pada Rabu (25/9/24) besok akan langsung memulai bekerja dan rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah.
Diketahui TR Fahsul Falah ini ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjalankan tugas Pjs Walikota Dumai selama 2 bulan, karena Walikota Paisal mengambil cuti kampanye sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Pjs Wako Dumai TR Fahsul Falah ini merupakan Kepala Pusat Strategi Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri pada Kemendagri.
TR Fahsul Falah resmi jabat Pjs Walikota Dumai usai dikukuhkan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi di Balai Serindit Gubernuran Riau, Selasa (24/9/24).
Bersamaan dengan itu, dikukuhkan Pjs Bupati Siak, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Pelalawan, Bupati Kuansing, Bupati Bengkalis. Semuanya akan menjabat selama masa cuti kepala daerah jelang Pilkada 2024.
“Besok Pak Pjs Walikota sudah langsung berkantor di Dumai, beliau dijadwalkan bertemu sekaligus berkoordinasi dengan unsur forkompinda Dumai,” kata Sekda Dumai Indra Gunawan, Selasa (24/9/24) malam.
Sekda Indra mengaku sudah bertemu dan tatap muka langsung dengan Pjs Wako Teuku Raja dan berkoordinasi terkait tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah.
Usai pengukuhan, TR Fahsul kepada wartawan mengatakan ia akan melaksanakan tugas sebagai Pjs sesuai SK Mendagri.
“Pastinya kami akan melaksanakan tugas sebagai Pjs sebagaimana tertera dalam SK Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.
Sehubungan dengan Pilkada yang akan berlangsung, sebagai Pjs yang kini memegang wewenang terhadap pelaksanaan pemerintahan Kota Dumai, TR Fahsul akan memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemko Dumai bersikap netral.
Ia juga memohon kerja sama yang baik kepada stakeholder yang ada di Kota Dumai.
“Sesuai dengan pesan pak Pj Gubri tadi, kami akan memastikan netralitas ASN menjelang pilkada, bahwa seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon,” demikian Pjs Wako Dumai TR Fahsul Falah. rz/ris