RZNEWS – Warga pertanyakan keseriusan Pemerintah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menyelesaikan persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut, Senin (21/10/24).
Sikap terkesan abai ini dirasakan oleh warga yang status tanah miliknya dibatalkan oleh pihak Kepenghuluan Sekeladi tanpa adanya proses mediasi.
“Kita sudah pernah mencoba pergi ke kantor kecamatan, waktu itu mereka meminta kita memasukkan surat permohonan, sudah kita buat, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan,” kata Muzakir mewakili pihak Helmi, Senin (21/10/24).
Dijelaskan, sebelumnya pihak kecamatan pernah berjanji akan melakukan mediasi usai perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 79 kemarin.
“Tapi hingga sekarang kita tidak mendapatkan informasi lebih lanjut, sepertinya kita diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muzakir juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Pejabat Pemerintahan (Pj. Penghulu Sekeladi) yang mengeluarkan Keputusan sesuai dengan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada Pasal 77 Ayat (4) yg berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. “
Dilanjut Ayat (5) berbunyi “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan”.
Dan ayat (6) berbunyi “Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.
Kemudan ayat (7) berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagimana dimaksud pada ayat (4).
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tanah Putih melalui Kasi Pemerintahan Wan Fadilah ketika dimintai tanggapan mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke Kepenghuluan.
“Permasalahan sudah saya limpahkan pada penghulu untuk menyelesaikan pak,” ujarnya via pesan WhatsApp, Senin (21/10/24).
Beberapa waktu lalu, Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri juga mengatakan bahwa keputusan membatalkan surat milik Helmi yang dikeluarkan pada April 2023 lalu karena adanya laporan masyarakat atas lahan yang sama dengan tahun penerbitan 2011 yang dikeluarkan oleh Penghulu Sekeladi Murni.
“Jadi ada masyarakat membuat pengaduan diatas lahan yang sama dan penerbitannya di tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Penghulu Murni dan meminta untuk diselesaikan permasalahan tersebut karena surat ganda, jadi saya tidak mengambil keputusan tetapi saya konfirmasi lagi kepada penghulu lama (Murni-red), sempat 2 sampai 3 kali saya datang karena dusunnya Menggala IV dan singgah di rumah beliau dan saya minta keputusan apakah surat 2011 milik beliau yang mengeluarkan, setelah diperiksa oleh beliau, Penghulu lama (Murni-red) mengeluarkan surat pernyataan bahwasanya surat tersebut benar,” kata Pj Penghulu Wahyu Sukri, pada Selasa (24/09/24).
“Mungkin dari pihak Muzakir mengatakan adanya kejanggalan-kejanggalan karena surat satu lembar, tanda tangan sepadan nya tidak sama tentunya itu menjadi pertimbangan dari Penghulu Murni karena Penghulu Murni yang mengeluarkan pernyataan tersebut, jika benar atau tidaknya artinya penghulu Murni yang bisa mencocokkan dengan arsipnya waktu menjabat,” tambah Wahyu Sukri.
Menurut Wahyu, pihaknya mengambil keputusan setelah adanya pertimbangan dari pihak terkait seperti adanya surat pernyataan oleh penghulu lama (Murni-red) yang menyatakan bahwa surat no register 234 atas nama Samin tersebut adalah dia (Murni-red) yang mengeluarkan.
“Tentunya saya hanya bisa mengambil keputusan setelah adanya surat pernyataan dari penghulu Murni, bahwa surat no register 234 atas nama Samin sebagai pihak pertama dan Sukadi pihak kedua adalah benar Murni yang mengeluarkan, baru saya mengeluarkan keputusan untuk mencabut surat yang saya keluarkan pada tahun 2023 atas nama Helmi,” tegas Wahyu.
Jika permasalahan ini sudah sampai ke pihak kepolisian itu lebih bagus, selaku Pemerintah Kepenghuluan Sekeladi pihaknya mendukung.
“Setelah saya mencabut surat Helmi yang saya keluarkan pada tahun 2023, saya minta untuk diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, tapi sampai sekarang musyawarah tersebut ada kendala-kendala dan sudah sampai ke pihak kepolisian lebih bagus, karena lebih jeli, kami pihak Desa mendukung, nanti bisa kita ambil apa langkah-langkah kedepannya,” tutup Wahyu Sukri. rz/tm