RZNEWS.COM – Kota Dumai ditetapkan sebagai salah satu daerah Universal Health Coverage atau UHC oleh BPJS Kesehatan RI atas pencapaian lebih 96 persen telah menjangkau masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dr Syaiful menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS 95 persen warga menjadi syarat wajib untuk mendapatkan predikat UHC.
Dijelaskan, dengan status UHC seperti ini maka seluruh masyarakat Dumai sudah dijamin layanan kesehatan dimana saja di seluruh Indonesia.
“Dimana saja warga Dumai berobat di seluruh daerah di Indonesia cukup menunjukkan KTP dan Kartu BPJS, jika belum mengantongi kartu atau ada kendala saat mendaftar di rumah sakit bisa menghubungi call centre dinas kesehatan ke nomor 08117503343,” kata Syaiful, Kamis (15/12/2022).
Selain menjamin pelayanan kesehatan seluruh warganya di semua tempat di Indonesia, Pemkot Dumai juga menawarkan kepesertaan kelas 3 bagi masyarakat yang tidak mampu bayar bulanan BPJS atau menunggak.
Menurut Syaiful, Pemkot Dumai dibawah kepemimpinan Walikota H Paisal sangat komit memberikan layanan kesehatan maksimal kepada seluruh masyarakat dengan dibuktikan penyediaan alokasi anggaran pembiayaan kesehatan mencapai Rp 30 miliar.
“Anggaran kesehatan’ yang kita siapkan juga menjadi faktor penting sehingga Dumai salah satu daerah berpredikat UHC oleh BPJS pusat,” sebut Syaiful lagi.
Layanan kesehatan yang diberikan pemerintah tidak terbatas pada masyarakat miskin saja, hal ini kata Syaiful berlaku bagi seluruh warga tanpa harus melampirkan surat keterangan miskin.
Tujuan dari penjaminan layanan kesehatan bagi masyarakat ini, lanjut Syaiful, Pemerintah Dumai juga membantu meringankan beban warga dalam pengurusan berbagai dokumen, sesuai kebijakan negara bahwa untuk pengurusan berbagai dokumen harus sudah menjadi peserta BPJS.
Kepesertaan BPJS pemerintah tidak akan terputus sampai kapanpun meski tidak digunakan dalam waktu lama. Artinya tidak harus melakukan check up secara berkala untuk tetap mengaktifkan kartu BPJS. rd