RZNEWS – Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha 1446 H atau Jumat 6 Juni 2025, Pemerintah Kota Dumai terbitkan surat edaran Nomor 20 Tahun 2025 tentang penutupan kegiatan hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama mengatakan, tempat hiburan malam yang diatur dalam SE ini ialah diskotik, karaoke, pub, panti pijat, spa, bilyard, gelanggang permainan (Gelper), restoran, salon dan sejenisnya.
“Pak Wali sudah keluarkan SE, dan surat ini sudah kita berikan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam, gelper, salon dan sejenisnya, Kita harap semua pelaku usaha di Kota Dumai bisa mematuhi SE yang berlaku,” kata Yudha, Rabu (4/6).
Dijelaskan, selama perayaan Lebaran Haji 10 Dzulhijjah 1446 H, pelaku usaha agar bisa menjaga keamanan, kondusifitas dan kenyamanan beribadah bagi masyarakat muslim serta menutup atau tidak beroperasi sementara.
Namun, khusus untuk salon tidak diperkenankan membuka fasilitas karaoke, menjual dan menyediakan minuman alkohol dan sejenisnya.
Restoran, Pujasera Café dilarang menjual minuman beralkohol.
“Tutupnya selama 2 hari. Mari sama sama kita menghargai dan menghormati umat muslim saat melakukan perayaan Hari Raya Idul Adha,” ungkapnya.
Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama juga mengimbau seluruh pengusaha agar dapat mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemko Dumai.
“Jika tidak indahkan SE ini, maka kita akan beri sanksi kerasa terhadap pelaku usaha tersebut,” demikian Kasatpol PP Dumai Yudha Pratama.