RZNEWS – Hakim Pengadilan Negeri Dumai membacakan putusan sela dalam persidangan perkara pemalsuan surat tanah antara Pengusaha Toton Sumali dan Terdakwa Inong Fitriani, Selasa (10/6). Seluruh eksepsi kuasa hukum tidak diterima dan sidang lanjutan digelar Selasa (17/6).
Dalam persidangan digelar secara terbuka ini, Majelis Hakim diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH juga menolak penangguhan penahanan diajukan kuasa hukum terdakwa karena dianggap tidak ada hal yang krusial untuk dikabulkan.
“Eksepsi disampaikan Penasehat Hukum Inong Fitriani tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum dan menangguhkan biaya perkara hingga keputusan akhir,” kata Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan SH.
Terkait putusan sela ini, Penasehat Hukum Inong Fitriani bakal meminta Komisi Yudisial (KY) untuk ikut mengawasi proses persidangan di PN Dumai guna memperjuangkan keadilan bagi terdakwa.
Diketahui bahwa salah satu tugasnya Komisi Yudisial ialah mengawasi perilaku dan keadilan hakim ketua dalam pelaksanaan persidangan.
PH Abdul Azis SH MH didampingi Johanda Saputra, SH menyebutkan bakal menyurati KY RI agar ikut mengawasi jalannya persidangan perkara tanah yang sempat viral di tengah masyarakat ini.
Ditambah lagi sejak kasus ini mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Dieke Dyah Pitaloka dan memantik ungkapan emosi dan simpati warga.
“Memohon Komisi Yudisial agar ikut mengawasi proses persidangan Ibuk Inong ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mendapatkan keadilan,” sebut Abdul Azis.
Andi Azis juga menghormati putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, namun pihaknya sangat kecewa karena sejak awal ditengarai ada ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan.
“Kita menghormati putusan hakim dan untuk agenda sidang berikutnya seluruh saksi bisa dihadirkan supaya perkara ini lebih jelas dan terang,” demikian Abdul Azis. rz