Dumai  

JPU minta Hakim kesampingkan hasil uji autentik surat tanah, PH Inong: Replik dibuat terkesan asumsi

RZNEWS – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (Pledoi) kuasa hukum Inong Fitriani dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (30/7).

Bacaan replik dari JPU dalam sidang perkara pidana Nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum ini dianggap tim penasehat hukum terdakwa, Johanda Saputra SH MH terkesan dibuat berdasarkan imajinasi dan asumsi serta mengesampingkan fakta-fakta yang ada.

“Salah satu menyangkut hasil forensik surat milik Inong Fitriani memiliki kesesuaian yang tinggi/identik dengan tandatangan SET-K sehingga dinyatakan autentik. Hal ini dituangkan dalam dokumen Uji Autentifikasi Tanda Tangan dengan Nomor Dokumen: GRAF 25.07-F37 tanggal 10 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kajian Psikografi GrafoLogi Indonesia. Menjadi hal yang aneh ketika JPU minta untuk mengesampingkan hasil forensik,” kata Johanda Saputra SH kepada wartawan.

Menurutnya, Tim Hukum Inong Fitriani akan mempersiapkan duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan digelar pada Kamis (31/7) besok.

“Untuk persidangan berikutnya kami menyiapkan duplik,” sebut pengacara muda ini.

Jaksa Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga SH MH saat membacakan replik menyebut bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia serta asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, JPU menyampaikan terimakasih kepada Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani yang telah menyusun pembelaan/pledoi meskipun disusun atas suatu asumsi bahwa terdakwa bukanlah pihak yang dapat dipersalahkan.

“Setelah membaca dan mempelajari pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, kami menanggapinya dalam replik dengan maksud untuk meluruskan hal-hal yang telah secara keliru ditanggapi oleh Penasehat Hukum terdakwa. Apa yang disampaikan dalam pembelaan atau pledoi terkait terdakwa cuma penerima kuasa hanyalah alasan atau tameng sehingga haruslah dikesampingkan,” kata Andi.

Ditambahkan Andi, terkait adanya surat Uji Autentifikasi Tanda Tangan dengan nomor dokumen GRAF 25.07-F37 Tanggal 10 Juli 2025 yang dikeluarkan Lembaga Kajian Psikografi Grafologi Indonesia harus dikesampingkan atau diragukan keabsahannya.

“Alasannya, tidak ada orang atau ahli yang menerangkan atau menjelaskan mengenai metode yang digunakan ataupun penjelasan lainnya mengenai analisis surat tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, JPU berpendapat seluruh unsur-unsur terhadap pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah terpenuhi dan sepatutnya Majelis Hakim memutus perkara Aquo mengesampingkan atau menolak nota pembelaan/pledoi Penasehat Hukum terdakwa.

“Kami berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami sampaikan dalam tuntutan pidana pada sidang terdahulu adalah benar berdasarkan undang undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah. Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Inong Fitriani sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya,” demikian Andi Sahputra Sinaga. rz