Dumai  

PH Inong bantah semua Replik JPU dalam Sidang Duplik

RZNEWS – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan Terdakwa Inong Fitriani pada Kamis (31/7) beragenda pembacaan duplik atau tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penasehat hukum.

PH Johanda Saputra dalam  pembacaan duplik mengatakan bahwa pembelaan disampaikan bukan sekadar upaya untuk membenarkan terdakwa, melainkan sebagai instrumen untuk mencari kebenaran materiil.

Ditambahkan, jika pembelaan dianggap hanya sebagai asumsi, maka tidak bisa dibiarkan bahwa dakwaan dan tuntutan diajukan oleh JPU juga masih berupa dugaan yang harus dibuktikan di persidangan.

“Jika rasa keadilan hanya boleh dimiliki oleh JPU, maka biarlah sidang hanya digelar sepihak,” kata Johanda.

Terkait surat kuasa dan tindakan terdakwa, Johanda menilai salah satu poin penting yang disorot dalam duplik adalah mengenai hubungan hukum antara terdakwa dan ahli waris yang tertuang dalam surat kuasa.

“Tidak ada bukti bahwa para ahli waris merasa keberatan terhadap tindakan terdakwa sebelum penerbitan surat kuasa,” ujar Johanda.

PH juga membantah asumsi JPU yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki niat jahat karena menerima pembayaran sewa kios.

Dia mengingatkan bahwa terdakwa bertindak atas keyakinan bahwa ia bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang surat kuasanya sah secara hukum.

“Tindakan tersebut bukanlah tindakan yang dilakukan dengan niat buruk,” ujarnya.

PH juga menyoroti isu penting soal keaslian surat penyerahan tanah yang dianggap palsu oleh JPU. Surat tersebut telah diuji oleh lembaga grafologi independen dan dinyatakan memiliki kesesuaian tinggi dengan dokumen asli.

Selain itu, PH mengkritik penggunaan fotocopy surat sebagai alat bukti utama dalam kasus pemalsuan, mengingat fotocopy hanya dilegalisasi oleh pejabat administratif, bukan oleh ahli forensik dokumen.

“Memang benar fotocopy dapat dianggap sah jika dilegalisasi oleh pejabat berwenang, namun dalam perkara ini, legalisasi tersebut tidak serta-merta menjamin keaslian substansi surat,” jelas Johanda.

Pada akhir pembacaan duplik, PH dengan tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami percaya sepenuhnya Majelis Hakim terhormat akan mempertimbangkan perkara ini dengan arif, bijaksana, dan menjunjung tinggi asas keadilan yang sejati,” ujarnya.

Sidang lanjutan digelar pada Jumat (1/8)/besok. rz