RZNEWS – Kapal Patroli Satgas BC 10002 menggagalkan penyelundupan 3.750 pcs ban bekas diangkut KM Harapan Jaya berangkat dari Port Klang Malaysia tujuan Kubu Rokan Hilir pada Rabu (1/10) pekan kemarin.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni menyebutkan bahwa penindakan ban bekas ini bagian dari komitmen BC menjalankan peran sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai.
Pengangkutan ban bekas yang diamankan di Perairan Pasir Selatan ini tidak dilengkapi dengan dokumen impor dan diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan, kronologis penindakan diawali dari informasi intelijen dan Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli laut sekitar pukul 18.30 WIB.
Petugas mendapati KM Harapan Jaya diduga berasal dari luar daerah pabean dan kapal patroli kemudian mendekati sarana pengangkut tersebut serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal dan muatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga sarana pengangkut laut tersebut melakukan pelanggaran kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak dilindungi oleh dokumen impor,” kata Dedi, Senin (6/10).
Selanjutnya kapal beserta muatan dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke kantor BC Dumai.
Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan dua tersangka berinisial M selaku nakhoda dan N sebagai kepala kamar mesin atau KKM. Kedua tersangka tersebut telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai.
Selain itu, terdapat 2 orang yang diduga PMI non prosedural yang ikut menumpang di kapal tersebut, di mana penanganan selanjutnya telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.
“Bea Cukai Dumai dan aparat penegak hukum lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045,” sebut Dedi. rz