RZNEWS.COM – Pencegahan orang keluar sebagai calon pekerja migran Indonesia di Perairan Dumai terus dilakukan. Kali ini sebanyak tujuh orang berhasil diamankan Petugas P2 Bea Cukai Tipe Madya Pabean Dumai dan langsung diserahkan ke polisi.
Kepala BC Dumai Ristola Nainggolan diwakili Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi atau PLI Sukma Hendra mengatakan, tujuh warga hendak menyeberang ke Negara Malaysia ini diamankan petugas saat menumpangi satu unit mobil minibus Grandmax, Kamis (02/02/23) pukul 01.45 Wib dinihari.
“Mereka diduga akan diselundupkan ke Malaysia lewat jalur laut yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai,” kata Sukma Hendra kepada wartawan.
Dijelaskan, saat diperiksa mendalam, petugas menemukan barang perlengkapan, antara lain, 7 buah paspor; 1 surat perjalan laksana paspor, 1 KTP dan 1 SIM A milik supir.
Usai diperiksa, kemudian orang dan kendaraan diserahkan ke instansi berwenang yaitu badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau BP2MI untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan berlaku.
Penyelundupan pekerja migran Indonesia ini melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Hasil penindakan telah dilakukan pelimpahan kepada instansi berwenang dalam hal ini Polres Dumai dan turut disaksikan oleh BP2MI,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini diharap para calon pekerja imigran Indonesia semakin mematuhi aturan berlaku, dan menjadi efek jera serta jadi perhatian khusus bagi para calon PMI yang akan bekerja keluar negeri. rd