RZNEWS.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai ajukan pendampingan hukum pada kejaksaan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah sebesar Rp1,148 miliar.
Dalam ekspose permohonan legal asistance ini, Kepala Bidang TPH-DKPP Syafrizal menjelaskan, alokasi anggaran Rp1,148 miliar ini diperuntukan biaya pengadaan belanja hibah bagi petani.
Seperti, pengadaan sarana produksi pangan dan hortikultura atau tanaman cabe merah keriting, cabe rawit, bawang merah, jagung manis, melon, semangka, sayur-sayuran, kacang tanah, padi dan porang.
“Anggaran akan disalurkan ke 37 kelompok tani ini kita antisipasi apabila ada temuan persoalan hukum dengan pengajuan permohonan pendampingan hukum pada Kejaksaan Negeri Dumai agar kegiatan dapat terlaksana baik,” kata Syafrizal, Kamis (02/02/23).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus HM diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Novriardi Andra mengatakan bahwa kegiatan ekspose ini menindaklanjuti surat permohonan pendampingan hukum dari DKPP dan sebagai pelayanan kejaksaan.
“Kita juga mengacu pada perjanjian kerjasama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemerintahan Dumai. Atas pengajuan DKPP ini selanjutnya akan dilakukan telaah untuk menentukan layak atau tidak jaksa memberi pendampingan hukum,” kata Novri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas menambahkan bahwa ekspos dilakukan untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.
Ini juga sebagai bentuk komitmen kejaksaan untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, menjaga, dan melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
Diharap dengan ada pendampingan kejaksaan, kegiatan anggaran dapat terlaksana baik, tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran sesuai ketentuan perundangan.
“Agar bantuan hibah kepada kelompok tani ini dapat meningkatkan pendapatan petani dan menunjang pemulihan ekonomi nasional,” sebut Abu Nawas. rd