Dumai  

Warga Cina terjaring razia Satpol PP Dumai dipastikan resmi dan berizin

RZNEWS – Kantor Imigrasi Dumai memastikan satu warga asing asal Negara Cina yang ikut terjaring dalam razia rumah kos oleh Satpol PP memiliki dokumen resmi dan sedang melakukan urusan bisnis.

Kepala Imigrasi Dumai Ruhiyat Tolib menjelaskan bahwa Warga Asing asal Tiongkok itu pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Permit Number E232C1200G2250947214 dan masa berlaku hingga 01 Januari 2027 atas nama Yang Chenghan bekerja di PT Innabridge Selaras Energi.

“Penanganan dari kami setelah dilimpahkan Satpol PP, warga asing ini kita periksa dan didata dokumen nya, ternyata bersangkutan resmi masuk ke Indonesia dan saat ini sedang menjalankan urusan bisnis,” kata Ruhiyat Tolib kepada pers, Rabu (14/1).

Dijelaskan, Yang Chenghan sebagai quality control advisor dalam ekspor komoditas dan di Dumai sedang menjalankan tugas sebagai pembeli produk Crude Palm Oil (CPO) dari tiga perusahaan di Kawasan Industri Dumai.

Dalam mejalankan tugasnya sebagai Quality Control Advisor, WN asing tersebut didampingi karyawan perusahaan Bernama Venny Olivia.

Keberadaan tenaga kerja asing tersebut merupakan bagian dari upaya PT Innabridge Selaras Energi selaku pembeli dan eksportir untuk menjaga mutu produk sekaligus proses ekspor sesuai dengan perjanjian kontrak antara perusahaan di Dumai dengan pengekspor.

“Dari hasil pemeriksaan keimigrasian kami menyimpulkan bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal yang masih berlaku sesuai dengan kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan di Dumai.

Diberitakan sebelumnya, dalam razia ketertiban umum digelar Satpol PP di Indo Kost di Jalan Sudirman Dumai pada Selasa (13/1) pagi, terjaring sejumlah pasangan tidak sah, kaum LGBT dan pengedar narkoba serta satu warga asing asal Tiongkok.

Kepala Satpol PP Dumai Eko Wardoyo ini menjelaskan kegiatan razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketertiban umum berupa kosan yang kerap dijadikan tempat mesum dan transaksi narkoba.

“Kita amankan warga Cina yang mengaku sudah ditinggal di kosan selama dua bulan lebih. Selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai untuk diproses secara undang undang keimigrasian,” kata Eko. rz