RZNEWS – Dua pria mengantongi 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor kurang lebih 17,79 gram berhasil diciduk Polisi Reserse narkoba Polres Dumai di dua tempat terpisah, pada Minggu (8/2) kemarin.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang diwakili Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih Gang Jawa Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Penyelidikan sudah dilakukan sejak Januari 2026 lalu, kemudian pada Minggu lalu, tim Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Mulyadin menggerebek rumah tersangka pertama berinisial SB alias ACIK (52).
“Saat penggrebekan itu SB tidak ada di rumah, namun kami menemukan 22 butir pil ekstasi di bawah pintu rumah, disaksikan ketua RT setempat,” kata AKP Riza Effyandi, Senin (8/2).
Dilanjutkan, SB alias ACIK akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Muhammad Yamin Gang Pasar Kelapa dan petugas menemukan lagi 10 butir pil ekstasi yang dihimpit di bawah paha.
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis inex ini diperoleh dari Ra (35), warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
Petugas segera melakukan pengejaran dan menangkap Ra di Jalan Datuk Laksamana Gang Puskesmas dan ditemukan 3 butir inex serta satu unit handphone Android merk Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, namun negatif untuk amfetamin dan THC.
“Kami akan menjalankan proses hukum secara maksimal. Mari bersama-sama kita jaga Dumai dari ancaman narkotika dengan terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” demikian Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi. rz












