RZNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Dumai menyayangkan tersebarnya berita bohong soal penculikan anak sekolah yang disebarkan pihak tidak bertanggungjawab. Pembuat atau pendistribusi isu hoax ini ke media sosial bisa diancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kejari Dumai Agustinus HM melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas mengatakan, isu penculikan anak belakangan ini yang tersebar di Dumai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Seperti yang beredar baru ini rekaman suara melalui media sosial WhatsApp dengan suara direkam seorang wanita dan menyebut ada seorang siswi bernama Zaskia hampir menjadi korban penculikan.
Kejadian sama juga hampir menimpa seorang pelajar lainnya, yang disebutkan bernama Iva.
Meski tak menyebut nama sekolah, namun seolah-olah kejadian itu terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 10 Jaya Mukti Dumai.
“Penyebaran berita bohong ini jelas membuat warga resah karena seolah olah terjadi di salah satu sekolah di Dumai. Kami mengutuk keras pelakunya,” kata Abu Nawas saat menjadi Pembina Upacara, Senin (6/2). Ikut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Dumai Yusmanidar bersama jajaran.
Dikatakan, usai mendapati kabar isu penculikan, sejumlah sekolah langsung didatangi kejaksaan untuk mengetahui kebenaran informasi di SD Negeri 10 dan SDN 20 Jaya Mukti.
Kepada tenaga pengajar dan pelajar, Abu menyampaikan pengarahan tentang materi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dapat dipastikan isu beredar itu adalah kabar bohong,” demikian Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas SH, MH.
Sementara, Kepala SDN 10 Jaya Mukti Sartun juga membantah adanya pelajar di sekolahnya menjadi korban percobaan penculikan. “Tidak benar ada anak kami yang menjadi korban percobaan penculikan. Itu isu bohong,” kata Sartun.
Dia meminta semua pihak pembuat atau penyebar isu bohong tersebut di media sosial agar bisa segera menghapus dan memberikan klarifikasi bahwa kejadian itu tidak benar.
“Apabila masih ada yang menyebarkan berita bohong ini maka pihak sekolah karena namanya tercatut akan menindaklanjuti ke jalur hukum,” sebut Sartun. rd