RZNEWS – Pekerjaan penambahan bangunan bertingkat di Super 21 Resto & Cafe Jalan Sultan Hasanuddin Dumai Barat Kota Dumai diduga tidak menggunakan alat keselamatan kerja di ketinggian, pada Kamis (27/3) kemarin.
Pemantauan wartawan, diatas bangunan utama Super 21 Resto & Cafe ini terlihat seorang pekerja sedang bekerja di ketinggian dan diduga tidak memakai alat pelindung diri standar misalnya helm dan sabuk pengaman.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi membahayakan pekerja dan berpotensi melanggar ketentuan K3 berlaku di sektor konstruksi.
Peristiwa pengerjaan proyek diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja ini sontak menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait perizinan penambahan bangunan.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan Indonesia, pekerjaan pada ketinggian termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi yang wajib menerapkan standar K3 secara ketat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 ditegaskan bahwa pengusaha wajib menerapkan K3 pada pekerjaan di ketinggian, perusahaan harus menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan pekerja menggunakan saat bekerja
Pekerjaan di ketinggian sendiri didefinisikan sebagai aktivitas kerja yang memiliki potensi jatuh dan dapat menyebabkan cedera hingga kematian.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pihak proyek menyediakan program K3 konstruksi, termasuk pengawasan penggunaan APD dan pengendalian risiko kecelakaan kerja.
Selain aspek keselamatan kerja, warga juga mempertanyakan legalitas penambahan bangunan bertingkat yang tengah dikerjakan.
Seorang warga Dumai mengaku khawatir proyek tersebut berjalan tanpa transparansi izin.
“Kami tidak tahu apakah izin penambahan lantainya sudah lengkap atau belum. Tiba-tiba bangunan naik dan pekerja sudah kerja di atas tanpa pengaman,” ujar warga.
Terkait ini, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Tata Ruang Dumai Tabrani memastikan pengusaha atau pemilik bangunan belum ada melapor ke pemerintah terkait penambahan bangunan lantai atas tersebut.
Dijelaskan, setiap rencana pembangunan, pengembangan atau penambahan bangunan harus mengajukan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum memulai pekerjaan.
“Kami hanya berwenang memproses usulan persetujuan bangunan gedung, dan apabila ada yang sudah memulai pembangunan tapi belum melapor akan ditindaklanjuti tim pengawasan dan pengendalian bangunan,” kata Tabrani, Sabtu (28/3).
Warga berharap instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap penerapan K3 di proyek pembangunan dan kelengkapan izin penambahan bangunan.
“Kami berharap pemerintah turun mengecek. Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak,” ujar seorang warga. rz












