Dumai  

Dinas Perizinan Dumai awasi ketat penataan kabel internet sembrawut di perkotaan

RZNEWS – Tim teknis pengawas Pemerintah Kota Dumai masih menemukan sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet atau provider yang belum mematuhi ketentuan penataan kabel pada tiang tumpu di beberapa ruas jalan protokol.

Temuan tersebut diperoleh saat tim terpadu turun langsung ke lapangan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait penanganan kesemrawutan kabel jaringan di wilayah kota.

Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai Rini Ayu Astuti menjelaskan bahwa petugas masih menemukan kabel yang dipasang tidak rapi bahkan berserakan di tiang-tiang tumpu.

“Di lapangan masih ditemukan kabel yang tidak rapi menempel di tiang, bahkan ada yang tidak diketahui pemilik providernya,” kata Rini kepada pers baru ini.

Dikatakan, untuk kabel yang belum diketahui pemiliknya, pemerintah daerah belum dapat melakukan penindakan langsung karena masih menunggu kebijakan daerah sebagai dasar hukum penertiban.

“Untuk kabel yang tidak diketahui pemiliknya belum bisa kita tindak karena harus ada kebijakan daerah. Penanganan sementara kabel itu kita rapikan saja,” jelasnya.

Rini menambahkan, Dinas Perizinan saat ini tengah menyiapkan mekanisme penanganan terhadap kabel jaringan internet yang terpasang tanpa pelaporan resmi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kerapian, keamanan, dan keindahan tata kota.

Dalam pengawasan tersebut, tim juga menemukan beberapa tiang tumpu dalam kondisi miring yang kemudian langsung diluruskan sebagai penanganan awal di lapangan.

Ke depan, tim terpadu dijadwalkan terus melakukan pengawasan rutin dan menyusun laporan berkala terkait kepatuhan para provider terhadap aturan pemasangan jaringan.

Pemerintah Kota Dumai berharap seluruh penyedia layanan internet dapat mematuhi ketentuan yang berlaku agar penataan infrastruktur jaringan lebih tertib, aman, dan estetis di ruang publik.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Dumai Paisal intruksikan satker terkait agar menindaklanjuti insiden kabel optik jaringan internet menjerat leher seorang warga di Jalan Tegalega belum lama ini dalam rangka penertiban dan pengawasan.

Dalam rapat bersama dihadiri sejumlah perusahaan provider serta satuan kerja terkait pada Februari 2026, Kepala Dinas Perizinan R Dona Fitria menjelaskan bahwa untuk penertiban tiang tumpu dan kabel optik sembrawut ini, Pemko Dumai sudah membentuk tim terpadu dan mengacu Perwako Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penataan Tiang Penyangga Jaringan dan Telekomunikasi.

Sejumlah poin disepakati, yaitu koordinasi dengan asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memperoleh data vendor yang terdaftar.

Selanjutnya, penandaan atau pelabelan atau identitas tiang, provider membenahi identitas tiang atau kabel.

Provider agar segera merapikan kabel yang menjulur, menjuntai, tidak terpakai atau yang menggulung, tiang tidak tegak lurus, dikasih waktu 2 bulan kedepan.

Pengawasan dilakukan oleh tim teknis dengan dinas perizinan sebagai instanssi berwenang.

Lalu, provider diwajibkan agar membuat pelaporan secara berkala pertiga bulan sekali tentang pengembangan atau pemeliharaan tiang dan kabel.

Kesepakatan lain, penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi.

Dari perusahaan provider terdaftar yang hadir, PT Telkom, PT Mayatama Solutindo, PT Dumai Mandiri Jaya, PT Semenanjung dan PT Tower Bersama Grup.

Dia berharap komitmen bersama ini dapat dilaksanakan baik oleh semua provider. rz