RZNEWS – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menyatakan bahwa polisi sudah menetapkan dua tersangka kasus perdagangan orang ke Malaysia yang diamankan di Pantai Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengamankan sebanyak 61 Pekerja Migran Indonesia berasal dari Sumbar, Aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara dan Lombok serta 7 warga negara asing asal Myanmar dan Bangladesh yang sedang menunggu keberangkatan di sebuah hutan bakau di Kecamatan Medang Kampai Dumai.
Mereka direncanakan berangkat di salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal yang sudah disiapkan menuju Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi alias secara ilegal.
Hasyim menjelaskan, Polres Dumai pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 15.00 Wib mendapat informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan ilegal puluhan orang di kawasan Pantai Selinsing, dan langsung diturunkan petugas untuk menyisiri area tersebut, dan hasilnya ditemukan puluhan orang bersembunyi di semak belukar sedang menunggu penjemputan speedboat menuju Malaysia.
“Sebanyak 61 orang berhasil diamankan di lokasi pesisir, dan seluruhnya langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Hasyim dalam keterangan pers di Polres Dumai, Kamis (23/4).
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat Kecamatan Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan dan kembali ditemukan 5 orang.
Dua tersangka ditetapkan, yakni MF sebagai penampung calon pekerja migran dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara non prosedural, dan RGS berperan sopir antar jemput korban dari rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan di pesisir pantai.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (20/4) setelah sempat melarikan diri. Saat ditangkap, keduanya mengakui seluruh perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, masing-masing berwarna hitam dan merah Maron Sigra BM 1749 RT dan Calya BM 1088 DI.
Praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal seperti ini sangat berbahaya. Selain melanggar ketentuan hukum, para korban juga berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi, bahkan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara, Kapolres Dumai AKBP Angga FH menyebutkan bahwa motif para pelaku nekat menjalankan praktik ilegal tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penempatan PMI secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja migran serta membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Polres Dumai menyatakan komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan PMI ilegal, baik sebagai perekrut, penampung, pengangkut, maupun pihak lain yang membantu kegiatan tersebut.
Keterangan pers dipimpin Direskrimum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua ini turut didampingi Kapolres AKBP Angga FH, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, Kelapa BP2MI Riau Fanny dan perwakilan Imigrasi Dumai Faizal.
Terhadap 61 calon pekerja migran warga Indonesia selanjutnya dilimpahkan ke Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekanbaru, dan 7 warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai. rz












