Resnarkoba Polres Dumai tangkap dua pengedar 68 paket kecil sabu dan inex

RZNEWS – Kerja keras Reserse Narkoba Polres Dumai memberangus pengedar kembali membuahkan hasil. Sebanyak 68 paket kecil sabu sabu dan inex berhasil diamankan dari dua orang di Kelurahan Bagan Besar, Jumat (29/5).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang diwakili Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi mengatakan bahwa penangkapan dua terduga pengedar ini dilaksanakan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dipimpin Ipda Rico Salomo Hutabarat ekstasi di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa RT 003 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

Kedua tersangka berhasil diamankan adalah berinisial Z (41), dan M (45) warga Kelurahan Bagan Besar.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Mei 2026 yang resah karena wilayah Gang Kelapa sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Atas laporan itu, tim diturunkan untuk penyelidikan dan pendalaman, kemudian pada Jumat sore (29/5), tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M saat berada di luar rumah TKP,” kata Riza, Sabtu (30/5).

Dilanjuutkan, setelah mengamankan M di dalam rumah, tersangka Z datang dan langsung disergap oleh petugas.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket siap edar yang disembunyikan di pakaian masing-masing tersangka.

Dari tersangka M di dalam kantong jaket hitamnya berupa 1 kantong plastik hitam berisi 48 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 4 helai plastik klip bening. Sedangkan dari tersangka Z di kantong celana kirinya ditemukan 1 bungkus plastik biskuit yang didalamnya terdapat 20 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 6 plastik klip bening, serta 1 unit HP Android.

Secara keseluruhan, petugas menyita 68 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 13,82 gram serta 2 butir pecahan pil ekstasi warna coklat muda.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine (sabu).

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana berat karena berperan sebagai perantara, penjual, dan pemilik narkotika golongan I bukan tanaman.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai yang aktif selama 24 jam. rz