Dumai  

Enam warga binaan Rutan Dumai terima Remisi terkait Hari Waisak

RZNEWS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 6 orang narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha, Minggu (31/5).

Pemberian remisi dilaksanakan di Aula Rutan Dumai dan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan penerima.

Dari total 6 penerima remisi, sebanyak 3 orang memperoleh remisi 15 hari, 2 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Kepala Rutan Dumai Enang Iskandi membacakan sambutan Menteri Imipas RI Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti pembinaan dengan baik sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Enang.

Salah seorang warga binaan penerima remisi mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya.

“Remisi ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berbuat baik dan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ungkapnya. rz