Kuasai 10,67 gram sabu, dua pria diamankan Resnarkoba Polres Dumai

RZNEWS – Dua pria menguasai dua paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,67 gram berhasil diamankan Reserse Narkoba Polres Dumai, Senin (28/9).

Sukses pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai ini berkat informasi masyarakat.

Kedua pria diamankan, yakni RA alias Riyan (25) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, dan DA alias Dipa (22) warga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Gang Saudara, RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan diwakili Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, petugas menemukan kedua terduga pelaku sedang berada di ruang tamu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berada di atas meja tepat di depan kedua terduga pelaku.

Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat bungkusan tisu warna putih yang berisi dua paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,67 gram.

“Dalam proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat, dan selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Gus kepada wartawan, Rabu (30/9).

Selain dua paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus kotak rokok Sampoerna, satu lembar tisu warna putih, dua unit iPhone 11 warna hitam serta satu sepeda motor Honda Stylo warna krem tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif methamphetamine (Metha) dan negatif amphetamine serta tetrahydrocannabinol (Tetra).

Atas perbuatan, kedua tersangka dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. rz