RZNEWS – Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu sabu dan ekstasi berinisial MN alias M (45) di lokasi SPBU, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10) sekitar pukul 18.00 Wib.
Polisi menyita barang bukti berupa 102,22 gram sabu dan 5 butir tablet diduga ekstasi seberat sekitar 2,37 gram.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh diwakili Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap pada 22 September 2026 lalu di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Dumai.
Kronologis penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Gus Purwantoro mengamankan dua orang tersangka, yakni GR alias I dan WS alias S alias T.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika diperoleh keduanya berasal dari tersangka berinisial ME alias G.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap ME alias G. Pada Selasa (6/10) sekitar pukul 20.00 Wib, dan tersangka bisa diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Saat diamankan, petugas tidak menemukan narkotika dari tangan ME alias G. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika sebelumnya diberikan kepada WS alias S alias T diperoleh dari tersangka MN alias M.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kembali melakukan pencarian terhadap MN alias M.
Hingga pada Rabu (7/10) sekitar pukul 17.45 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa MN alias M berada di sekitar halaman SPBU Hj Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan MN alias M.
Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah plastik transparan berisi 4 butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing yang berada di atas tanah di sekitar tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti SPBU. Dari sebuah tas sandang warna hitam yang sedang dibawa tersangka, ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 2 bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan bungkusan tisu warna putih yang setelah dibuka berisi 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu serta 1 butir tablet diduga ekstasi berlogo tapak kucing.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 3 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 102,22 gram dan 5 butir diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan 1 unit handphone VIVO Y31d Pro warna silver, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 helai tisu warna putih serta 1 helai plastik warna hitam.
Hasil pemeriksaan urine terhadap MN alias M juga menunjukkan hasil positif methamphetamine (Metha), sementara pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. rz












