RZNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan gugatan penggugat atau para ahli waris dalam kasus sengketa lahan penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan 18.746 m2 di Jalan Taman Sari KM 7 Bukit Timah Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.
Atas keputusan PN DUMAI tertuang dalam Surat Putusan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Dum Tanggal 2 Maret 2023 itu, Kuasa Hukum PT Ana Indo Perkasa sebagai Tergugat I menempuh jalur hukum banding.
Kuasa hukum tergugat yaitu Eko Syahputra SH, MH, CPL mengatakan, keputusan majelis hakim dinilai keliru dan kurang cermat dalam melihat keseluruhan alat bukti dan fakta hukum sebenarnya.
Dijelaskan Eko, tanah warisan dari Alm Abdul Rachman diwariskan kepada 12 ahli waris, dengan salah satunya Abbas selaku penggugat.
Awal persoalan, surat jual beli tanah Nomor 76.1979 Tanggal 01 Mei 1979 atas nama Alm Abdul Rahman Dahlan dilakukan balik nama kepada Abbas dan Rawiyah menjadi SKGR Nomor 151/MS-DS/X/2015 atas nama Abbas dan SKGR Nomor 152/MS-DS/X/2015 yang telah disepakati antara ahli waris dengan menunjuk Abbas dan Rawiyah untuk namanya dibuat dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada Tahun 2017, Abbas dan Rawiyah menaikkan status surat SKGR tersebut menjadi SHM dan hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Muncul persoalan ketika seorang ahli waris atas nama Abdul Samad menjadi tergugat yang dikatakan telah memalsukan tanda tangan dan memalsukan surat kuasa.
“Itu tidaklah benar, apalagi memalsukan surat kuasa ahli waris tertanggal 20 Juli 2011 yang juga diketahui lurah. Padahal itu bukanlah surat kuasa ahli waris melainkan surat pernyataan 12 ahli waris dari Alm. Abdul Rahman Dahlan,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (12/3/23).
Selanjutnya, kesepakatan dan kerjasama diatas lahan dengan PT Ana Indo Perkasa dilakukan setelah surat menjadi SHM atas nama Abbas dan Rawiyah. Kemudian setelah dibuat kesepakatan dan perjanjian, barulah SHM turun hak menjadi SHGB d Tahun 2021.
Hingga di Tahun 2021, lahan diperuntukkan menjadi perumahan itu akhirnya dilakukan Akta Jual Beli antara Abbas dan Rawiyah kepada PT Ana Indo Perkasa di Kantor Notaris Berlin Nadeak SH dan dalam penandatanganan surat AJB, hadir Abbas dan Rawiyah beserta beberapa ahli waris serta dilengkapi foto dokumentasi.
“Jadi tidak benar bahwa penggugat tidak dengan sadar melakukan perikatan perjanjian tersebut, tapi bukti tersebut dalam agenda persidangan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dan kita mempunyai semua bukti itu,” ungkap Eko lagi.
Eko juga membantah surat kuasa ahli waris dipalsukan oleh Abdul Samad, karena surat kuasa diberikan pemegang alas hak yaitu Abbas dan Rawiyah kepada Abdul Samad sebagai adik dengan Nomor 32 Tanggal 20 Oktober 2015 dan telah dibuatkan akta di hadapan Notaris bahwa pemberi kuasa Abbas dan Rawiyah memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum dan pengurusan balik nama terhadap dua bidang tanah, bukan malah untuk dijual.
Terkait klien nya, lanjut Eko, bahwa perusahaan menjadi korban karena untuk mendapatkan tanah dilakukan dengan itikat baik sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundangan berlaku, dan, atas dampak timbul ini klien sebagai pembeli sah malah ikut terseret dalam urusan ahli waris.
“Keputusan hakim kami anggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien dan kuasa hukum akan menempuh jalur hukum banding,” ujar Eko.
Sedangkan terkait pengosongan dan sebagainya yang diutarakan penggugat, kuasa hukum menilai sangatlah konyol dan lucu karena putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya hukum proses banding, kasasi dan peninjauan kembali.
“Kami minta dan mengingatkan agar pernyataan yang dapat menyerang harkat martabat orang lain dan indikasi menyudutkan untuk dijaga. Salah bicara bisa masuk dalam pidana dan akan kita proses.
Pengacara muda anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ini mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti bukti pernyataan yang berpotensi ke persoalan hukum, dan dalam waktu dekat akan dilakukan upaya hukum. rls/rd