Hukrim  

PT Indopalm Dumai rugi Rp80 juta ulah supir PT SIL ‘kencing’ CPO

RZNEWS – PT Pacifik Indopalm Industries di Dumai mengalami kerugian sekitar Rp80 juta akibat ulah seorang supir menjual muatan CPO sebanyak 3.200 kilogram ke sejumlah penampungan ilegal.

Supir truk tangki crude palm oil berinisial LR alias RD (45) ini merupakan karyawan PT Srikandi Inti Lestari sebagai mitra transportir Indopalm, dan dalam menjalankan aksinya dia berpura pura mobil terbalik saat hendak membawa CPO dari PKS PT Multi Agro Sentosa di Kabupaten Kampar.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, supir LR kini telah diamankan polisi saat berada di PT Indopalm Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (21/3/23).

Barang bukti diamankan, surat pengiriman dari PKS PT Multi Agro Sentosa, surat berita acara susut dari Indopalm, satu unit mobil truk tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8837 RO beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Awalnya pada Selasa (14/3/23) lalu, LR mengangkut CPO dari PKS di Kampar menuju PT Indopalm Dumai. Kemudian pada Rabu (15/3/23), dia melaporkan dan mengirimkan rekaman video kepada PT SIL yang menunjukkan mobil terbalik atau terguling di Jalan Wan Amir Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,” kata Iptu Bayu, Kamis (23/3/2023).

Dalam video itu, truk bermuatan CPO sebanyak 25.260 kilogram tersebut terguling ataupun terbalik, dan PT SIL mengirimkan truk tangki untuk membantu mengambil muatan dari mobil terbalik dengan memindahkan ke mobil lain.

LR yang selanjutnya ditetapkan tersangka perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, lanjut Bayu, akan dijerat Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dijelaskan Bayu, setelah video dipelajari, pada Kamis (16/3/23) dilakukan penimbangan berat bersih di PT Indopalm dan ditemukan selisih jumlah timbangan dari PKS PT MAS sebanyak 3.200 kilogram.

Kemudian, LR saat dikonfirmasi mengaku telah menjual CPO tersebut di beberapa lokasi seperti Kecamatan Minas, Kecamatan Kandis hingga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. rz