RZNEWS – Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jalan PU RT. 001 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, berinisial SY (55) pada Sabtu (25/3/23).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba mengatakan, awal pengungkapan disaat unit Reskrim mendeteksi kemunculan titik api dan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi di sekitar Jalan PU Kelurahan Batu Teritip.
Setiba di lokasi, didapati pelaku SY sedang melakukan upaya pemadaman api di lahan miliknya sendiri yang telah terbakar seluas kurang lebih 1 hektare.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap SY (55), dan diketahui bahwa pelaku membuka dan membersihkan lahan sendiri dengan sengaja melakukan pembakaran.
“Pelaku membuat 10 tumpukan rumput kering yang telah disemprot racun rumput dan kemudian dibakar dengan tujuan supaya api menjalar antara tumpukan sehingga lahan menjadi bersih. Namun api membesar dan terjadi kebakaran,” kata AKP B Purba kepada wartawan, Minggu (26/3/23).
Dijelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu buah mancis merk Fox warna hijau. Selajutnya polisi melakukan pemadaman lahan terbakar itu dengan dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) dan tim pemadam kebakaran dari PT Suntara Gaja Pati (SGP).
Atas perbuatannya, SY akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara 10 tahun,” demikian Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba. rz