RZNEWS – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi menyatakan sudah menghentikan penyelidikan tumpahan CPO PT IBP pada Minggu 5 Maret 2023 lalu karena tidak ditemukan bukti pencemaran lingkungan.
Untuk mencari bukti pencemaran lingkungan, Polisi sudah melakukan uji sampel minyak CPO dan air laut. Kemudian observasi selama dua pekan guna melihat dampak ditimbulkan minyak CPO itu di laut, apakah mematikan ikan atau sebaliknya.
“Dugaannya kan pidana pencemaran lingkungan, tapi setelah diselidiki tidak ditemukan pelanggaran, jadi dihentikan penyelidikannya,” kata Iptu Bayu, Senin (27/3/23).
Iptu Bayu menambahkan tim Dirkrimsus Polda Riau juga turun bersama Polres Dumai menyelidiki tumpahan minyak CPO IBP ini.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai terkesan bereaksi lembek terkait penanganan dan penindakan tumpahan minyak CPO milik PT IBP di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Seperti disampaikan Kepala Bidang Pencemaran DLH Dumai Vera Chyntiana belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi pabrik dan kondisi minyak sudah bersih alias sudah ditangani oleh perusahaan.
Selanjutnya DLH hanya bisa menunggu hasil uji labor sampel minyak CPO PT IBP tersebut. Sedangkan untuk penindakan, Vera mengaku tidak ada kewenangan.
Diakui Vera lagi bahwa kejadian tumpahan ini diketahui dari laporan masyarakat, bukan dari perusahaan. Setelah itu baru dilakukan tindak lanjut dengan turun lapangan.
“Laporan dari perusahaan tidak ada, kami tahunya dari masyarakat. Tim yang turun kesana melihat sudah bersih tumpahan minyaknya karena langsung ditangani perusahaan,” kata Vera kepada pers belum lama ini.
Diketahui, pada Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 04.00 Wib, Kapal TB PPKR 8 dan Tongkang PPKR 8A dari Indragiri Hilir Riau sedang melakukan bongkar CPO di Dermaga PT IBP..
Pada saat kran bongkar dibuka, minyak CPO yang berada dalam tanki kapal keluar dan meluber dari manhole 3P dan manhole 3S yang tumpah kebagian deck kapal dan sebagian ke laut. rz