RZNEWS – Seorang warga calon pemilih di Kota Dumai dan sekaligus wartawan di Dumai Abdul Razak merasa namanya dicatut oleh satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Provinsi Riau atas nama Martius Busti dengan menyertakan KTP dukungan untuk pencalonan DPD RI.
Abdul mengetahui pencatutan namanya ini setelah didatangi petugas verifikasi faktual KPU Kota Dumai untuk mempertanyakan kebenaran telah memberikan dukungan kepada Martius Busti dalam pencalonan DPD Riau pada Pemilu 2024 mendatang.
Saat mengetahui ini, Abdul sontak kaget karena merasa tidak pernah memberikan dukungan dalam bentuk menyerahkan bukti Kartu Tanda Penduduk atau KTP kepada bacalon DPD tersebut.
“Nama saya jelas dicatut karena sama sekali tidak kenal dengan Martius Busti ini, dan tidak benar saya telah menyerahkan KTP untuk mendukung dia dalam pencalonan DPD Riau,” kata Abdul kepada pers, Selasa.
Dia juga mengapresiasi KPU dalam pelaksanaan tahap Verfak syarat calon dukungan untuk DPD Riau ini karena akhirnya mengungkap permainan catut mencatut KTP warga untuk kepentingan pencalonan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Atas temuan ini, Abdul merasa telah dirugikan nama baik dan menyampaikan keberatan kepada KPU agar ditindaklanjuti sesuai peraturan pelaksanaan Pemilu.
“Kami apresiasi KPU yang telah melakukan verfak ini sehingga jadi tahu adanya penggunaan data pribadi yang bukan miliknya untuk kepentingan pencalonan dalam pemilu nanti,” sebut Abdul.
Selanjutnya Abdul akan memikirkan menempuh upaya hukum untuk melaporkan yang bersangkutan atas dasar telah merugikan nama baik sebagai efek jera dan mendorong bakal calon DPD lebih jujur dan profesional.
Petugas Pemungutan Suara Kelurahan Ratu Sima Lili mengaku ditugaskan oleh KPU untuk mendatangi rumah warga dan melakukan uji petik atas syarat dukungan KTP untuk pencalonan DPR Dapil Riau.
Lili ditugaskan untuk melakukan verfak dan uji sampel terhadap 27 warga yang menyatakan dukungan terhadap bakal calon anggota legislatif dan senator sebagai salah satu tahapan KPU.
“Kami ditugaskan KPU Dumai untuk menguji sampel 27 nama warga di Kelurahan Ratu Sima ini dalam syarat dukungan anggota DPD Dapil Riau,” kata Lili.
Ketua KPU Kota Dumai Darwis dikonfirmasi wartawan menyatakan apabila ditemukan ada syarat dukungan KTP tidak diakui warga bersangkutan maka bakal calon masuk kategori tidak memenuhi syarat.
Diakui Darwis bahwa dilakukan tahap verfak ini untuk mengetahui kebenaran dukungan warga pemilih terhadap bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon dan memenuhi syarat.
“Memang sering kita temukan bukti dukungan KTP ini tidak sesuai fakta, dan apabila ditemukan sanksi tidak ada, hanya calon bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam lembar kerja verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Riau, ditulis nama bacalon DPD Riau Martius Busti dan tanggal penyerahan dukungan 29 Desember 2022 Pukul 08.09 Wib.
Info tambahan, sesuai Pasal 65 ayat 3 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi disebut bahwa diatur setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda 5 miliar rupiah. rd