Rohil  

Acil: Mutasi Camat dan Plt Lurah sudah sesuai aturan

RZNEWS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir Acil Rustanto membantah isu Bupati Afrizal Sintong menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu camat dan pelaksana tugas lurah.

Menurutnya, pengangkatan guru menjadi camat dan pelaksana tugas atau Plt dalam mutasi jabatan Pemkab Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

“Pengangkatan Plt Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sudah memenuhi syarat dan ketentuan dimana pejabat lama telah diangkat / mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi,” kata Acil baru ini kepada pers.

Dia menerangkan, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator salah satunya memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas.

Dalam hal ini jabatan fungsional guru ahli muda sama halnya dengan jabatan pengawas.

“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dimana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional guru ahli muda ke jabatan struktural,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk ke Bupati Afrizal.

Usulan camat tersebut karena dianggap sebagai putra daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat di Kecamatan Tanah Putih.

Guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan kecamatan yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

“Dimana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat kepamong prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri,” terangnya.

Ditambahkan Acil, pengangkatan istri Bupati Rohil yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat. rz/ris