Dumai  

Agar warga nyaman, Dishub Dumai mengatur jam operasional truk angkutan barang

RZNEWS – Mendekati Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024 ini, sejumlah warga di Ruas Jalan Raya Dumai-Lubuk Gaung Kota Dumai meminta Pemerintah memberikan rasa nyaman dengan mengatur kendaraan truk yang melintas.

Warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan berharap Pemerintah Kota Dumai mengawasi aktivitas kendaraan truk angkutan barang bertonase berat yang melintas Jalan Raya Dumai-Lubuk Gaung agar umat muslim yang berpuasa mendapat kenyamanan dan tidak terganggu.

“Ya mudah mudahan kegiatan warga tidak terganggu dengan aktivitas lalu lalang truk barang yang keluar masuk ke beberapa pabrik industri. Kita harap ada pengawalan atau pengaturan lebih ketat soal ini,” kata seorang warga Lubuk Gaung Dumai, Senin (11/3/24).

Menjawab keinginan warga, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi SE angkat bicara. Dia menyebut Dishub sudah merancang pemberlakuan pengaturan jam operasional angkutan barang pada sejumlah ruas jalan di Kota Dumai selama Bulan Ramadan 1445 H Tahun 2024.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 95 Tahun 2023 Tentang Operasional Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai, yang mulai berlaku efektif sejak 12 Maret 2024.

Kadishub Dumai Said Effendi SE menjelaskan bahwa pengaturan ini khusus ditujukan kepada kendaraan yang keluar masuk menuju kawasan industri Lubuk Gaung dan telah mulai berlaku sejak Selasa, 12 Maret 2024.

“Tujuan dari pengaturan jam operasional ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang melaksanakan Ibadah selama bulan Ramadan. Kami juga telah mensosialisasikan peraturan ini kepada seluruh pimpinan perusahaan, pengusaha angkutan, dan pengemudi angkutan” kata Said Effendi, Selasa (12/3/24).

Dia merincikan beberapa poin penting dari peraturan tersebut, yaitu, kendaraan angkutan barang terutama mobil bermuatan crude palm oil atau CPO dan truk yang melalui Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dilarang lewat pada pukul 07.00 s/d 08.30 Wib, pukul 11.30 s/d 13.00 Wib dan pukul 16.00 s/d 22.00 Wib.

Kemudian, jadwal keluar/masuk untuk kendaraan tersebut adalah pukul 08.30 s/d 11.30 Wib, pukul 13.00 s/d 16.00 Wib, dan pukul 22.00 s/d 07.00 Wib.

Selanjutnya, seluruh angkutan barang yang keluar masuk Kota Dumai wajib memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum.

Selain itu, diwajibkan juga melakukan pembersihan jalan umum yang dilalui akibat dari kelalaian tata cara pengangkutan atau pengemasan muatan. Pengusaha angkutan diminta untuk mempekerjakan pengemudi kendaraan yang cakap, terampil, disiplin di jalan, dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya.

Dishub Dumai juga menegaskan agar seluruh perusahaan pengguna jasa angkutan wajib mengatur jam keluar kendaraan dari masing-masing perusahaan sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pengemudi kendaraan angkutan diminta untuk menghindari konvoi atau iring-iringan dengan jarak yang terlalu dekat antara kendaraan. Jarak minimal antara kendaraan angkutan barang adalah 50 meter.

Diminta juga agar pengemudi kendaraan angkutan barang tidak parkir sembarangan yang dapat menganggu arus lalu lintas.

“Pemerintah Kota Dumai berharap dengan adanya pengaturan jam operasional ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan selama bulan Ramadan bagi warga serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut,” demikian Kepala Dishub Dumai Said Effendi SE. (inf/rz)