RZNEWS – Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia Kota Dumai mengungkap dugaan penggunaan tanah timbun ilegal pada proyek penataan bantaran Sungai Dumai.
Proyek ini salah satu program prioritas Pemerintah Kota Dumai dalam upaya penanggulangan banjir rob dan luapan sungai.
Sekretaris DPK ALUN Dumai Tuwah Iskandar Sibarani menyebutkan bahwa proyek strategis tersebut diduga menggunakan material tanah timbun yang bersumber dari aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin resmi.
Proyek penataan bantaran Sungai Dumai ini meliputi pembangunan tanggul pengaman pantai (DPT), perbaikan sistem drainase, serta pengadaan dan penataan lahan di sepanjang bantaran sungai.
“Kami menduga tanah timbun yang digunakan berasal dari lokasi galian C ilegal,” ujar Sibarani, Kamis (25/12).
Dugaan tersebut, lanjut Sibarani, diperkuat oleh hasil investigasi lapangan serta konfirmasi yang dilakukan DPK ALUN Dumai kepada salah satu pengelola galian C yang memiliki izin resmi berupa IUP mineral bukan logam dan batuan serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kota Dumai.
“Dari hasil konfirmasi, ditegaskan bahwa tanah timbun yang digunakan bukan berasal dari lokasi berizin. Bahkan, disebutkan material diambil dari salah satu titik di Kecamatan Bukit Kapur yang tidak mengantongi izin resmi,” ungkap sumber tersebut.
DPK ALUN Dumai menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Praktik pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal ini dinilai telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan keuangan negara.
Proyek penanggulangan banjir rob dan luapan Sungai Dumai itu sendiri diketahui mencakup 10 segmen bantaran sungai dan direncanakan rampung secara bertahap hingga tahun 2026–2027.
Proyek tersebut disebut melibatkan kolaborasi dengan masyarakat serta mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Selain dugaan tanah timbun ilegal, DPK ALUN Dumai juga menyoroti aktivitas penimbunan yang terpantau di kawasan bantaran Sungai Dumai, tepatnya di sekitar Jembatan Jalan Budi Kemulian–Jalan Syech Umar.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Riau Satrya Alamsyah hingga berita ini diterbitkan belum menjawab.
DPK ALUN Dumai menegaskan akan terus melakukan investigasi mendalam. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen mengawal proyek ini demi kepentingan lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara,” tutup Sibarani.
Sebelumnya, proyek bantaran Sungai Dumai juga menuai sorotan publik terkait pengadaan lahan. Klaim Pemko Dumai yang menyebut proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan transparan mulai dipertanyakan.
Hasil telaah hukum menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan aset negara dan keuangan publik.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, daerah sempadan sungai merupakan ruang milik sungai yang dikuasai oleh negara, sehingga tidak dapat dijadikan objek jual beli, hibah, maupun ganti rugi kepada perseorangan. rz












