Daerah  

ASPEKUR buka hotline pengaduan jalan rusak gugat Pemko Pekanbaru

RZNEWS – Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Kuliner (ASPEKUR) Riau membuka kontak pengaduan (hotline) terkait kerugian masyarakat akibat jalan-jalan di Pekanbaru yang mengalami kerusakan parah namun tidak kunjung diperbaiki pemda.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika Pemerintah Kota Pekanbaru tidak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, atau kerugian terhadap pelaku usaha termasuk pengusaha kuliner, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi,” kata Ketua Umum ASPEKUR, Fazar Muhardi, di Pekanbatu, Minggu (11/3/24).

Sesuai Pasal 273, demikian Fazar, setiap penyelenggara jalan tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Selanjutnya penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pemda setempat,” kata Fazar.

Dia melanjutkan, tidak hanya bagi pengguna jalan, para pelaku usaha termasuk para pelaku usaha kuliner yang terkena imbas atau kerugian akibat jalan rusak juga bisa menuntut ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

Fazar menjelaskan, gugatan terhadap Pemko Pekanbaru nanti akan dilakukan dengan dua cara, pertama ‘class action’ dan kedua ‘citizen lawsuit’.

Dia menjelaskan, gugatan ‘class action’ dilakukan oleh perwakilan kelompok seperti ASPEKUR agar litigasi berjalan lebih cepat yang tujuannya untuk mendapat ganti rugi.

“Sama-sama kita ketahui, akibat jalan banyak berlobang di Pekanbaru, banyak warga pengendara yang mengeluhkan kendaraan mereka rusak. Belum lagi angka kecelakaan akibat jalan rusak yang juga tinggi. Semua akan didata lewat ‘hotline’ ASPEKUR,” kata Fazar.

Begitu juga dengan pelaku usaha yang mengeluhkan turunnya omset akibat galian badan jalan dari proyek KPBU Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang lamban perbaikannya.

“Semua bentuk kerugian itu akan dirangkum untuk menjadi bahan gugatan ‘class action’,” katanya.

Kemudian untuk gugatan ‘citizen lawsuit’, demikian Fazar, merupakan gugatan warga negara pada pemerintah yang bertujuan agar adanya kebijakan terkait pemenuhan kepentingan publik.

“Tujuannya untuk mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru agar melakukan kewajiban dengan lebih serius, khususnya mentasi jalan rusak, banjir, sampah dan parkir,” kata Fazar.

Untuk warga Pekanbaru yang meyakini atau merasa dirugikan akibat kelalaian pemerintah kota dalam memperbaiki jalan rusak di Pekanbaru, dapat menghubungi kontak ‘hotline’ ASPEKUR melalui WA ke nomor: 082170799884.

Patut diketahui, demikian Fazar, sebagai warga negara masyarakat telah membayar pajak yang cukup besar untuk kendaraan bermotor, PBB, dan lainnya.

Begitu juga dengan para pelaku usaha, lanjut dia, juga membayar pajak usaha, termasuk usaha restoran dan rumah makan yang tidak sedikit dipungut setiap harinya.

“Langka ini adalah upaya ASPEKUR untuk mendesak Pemda Pekanbaru segera menyelesaikan berbagai persoalan di Pekanbaru. Selama ini Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun melalaikan kewajibannya,” kata dia. (rz/rls)