Bawaslu Dumai bersaksi dalam Sidang Perselisihan Pemilu di Gedung MK

RZNEWS – Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai memberikan keterangan tertulis atau bersaksi sebagai pihak terkait kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu serentak Tahun 2024, pada Selasa (7/5/24).

Ketua Bawaslu Dumai Agustri kepada wartawan, Rabu (8/5/24) mengatakan bahwa keterangan tertulis disampaikan dalam sidang MK perkara PHPU Nomor 234-01-03 04/PHPU. DPR-DPRD -XXII/2024 beragenda mendengar keterangan dari termohon dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Kepada majelis, kami sampaikan tidak ada menerima dan memproses temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi di tempat pemungutan suara pada saat tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Februari 2024 lalu,” kata Agustri.

Tidak adanya temuan dan laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Dumai Agustri dalam sidang PHPU Pemilu serentak Tahun 2024, di gedung MK Republik Indonesia, Jakarta.

Dijelaskan, secara umum terdapat 4 perihal yang dimohonkan oleh pihak pemohon kepada MK, yaitu permohonan agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 04 Kelurahan Basilam Baru, TPS 07 Kelurahan Purnama, serta TPS 17 dan 06 Kelurahan STDI.

Dalam keterangan, Bawaslu Dumai hanya menyampaikan fakta hasil pengawasan langsung di lapangan dan dituangkan dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Selanjutnya, Hakim MK yang akan memutuskan apakah permohonan dari Pemohon ini akan lanjut ke tahap pemeriksaan atau dihentikan.

“Kita tunggu saja keputusan hakimnya,” demikian Ketua Bawaslu Dumai Agustri. rz