RZNEWS – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Agustri menyebutkan sebanyak 7 tempat pemungutan suara atau TPS akan mencoblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan temuan petugas pengawas di lapangan.
Diputuskan PSU ini berdasarkan usulan dari pengawas TPS kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena persoalan pemilih tambahan, pindah dan khusus.
“Temuan pengawas di tujuh TPS disampaikan pada kelompok penyelenggara pemungutan suara, dan setelah ditelaah oleh KPU akhirnya diputuskan pencoblosan ulang,” kata Agustri, Jumat (16/2/24) petang.
Usulan pencoblosan ini, lanjutnya, karena di TPS tersebut terdapat beberapa pemilih pindahan, tambahan dan khusus tanpa formulir. Namun ada yang diakomodir mencoblos di TPS dan ada yang tidak dikasih kesempatan untuk menyalurkan hak suara.
“Sehingga diambil langkah kita usulkan digelar PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Agustri lagi.
Dijelaskan, pengawas di lapangan mengusulkan PSU ini mengacu Peraturan KPU soal ketentuan pemilih pindah, tambahan dan khusus yang boleh mencoblos.
Ketua KPU Dumai Darwis dikonfirmasi terkait penetapan PSU di 7 TPS tidak menjawab lewat panggilan telepon dan chat Whatsaap.
KPU Dumai mengeluarkan keputusan Nomor 176 Tahun 2024 tentang penetapan PSU pada 7 TPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan diagendakan PSU pada Sabtu 17 Februari 2024 besok.
Tujuh TPS yang diputuskan menggelar PSU adalah, TPS 10 dan 16 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. TPS 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.
Kemudian, TPS 06 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, TPS 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, TPS 21 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 09 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota. 2