Rohil  

Beredar isu pejabat ngamar digrebek, Kadiskominfo Rohil harap warga teliti informasi

RZNEWS – Terkait isu beredar soal oknum pejabat  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir digerebek bersama seorang wanita di sebuah hotel di Bagansiapiapi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Indra Gunawan mengimbau masyarakat tidak termakan berita hoax.

“Masyarakat jangan mudah terpancing dengan isu-isu hoax yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab apalagi dalan momen pasca Pilkada ini,” kata Indra Gunawan, kepada pers, Kamis ,(5/12/24).

Kadis dengan segudang prestasi salah satunya bidang digitalisasi dan informatika ini juga mengatakan, segala bentuk isu yang tidak jelas kebenarannya dan tidak memiliki bukti otentik dapat menjadi fitnah apalagi disebarkan melalui pesan whatsapp berantai maupun postingan medsos.

“Hal ini dapat masuk ke ranah hukum dalam konteks pelanggaran UU ITE. Saya yakin kita semua sedang bertransformasi menjadi masyarakat yang cerdas dalam menyikapi hal-hal seperti ini. Harapan kita semua Rohil terus berprestasi dan bersinergi baik unsur pemerintahan maupun masyarakatnya,” sebut Indra.

Berdasarkan penelusuran, pasal yang mengatur tentang fitnah dalam UU ITE adalah Pasal 27A UU 1/2024. Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. rz/ris