RZNEWS – Komisi III DPRD Dumai menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) membahas dugaan pembuangan air limbah hasil sisa cucian tangki ke laut tanpa izin Selasa.
Dari RDP dipimpin Ketua Komisi III Hasrizal dari Fraksi PAN dan diikuti Kadis LH Dameria ini terungkap fakta bahwa DPA selama bertahun tahun melakukan pembuangan air cucian tangki ke laut.
Hal ini disampaikan langsung General Manager PT DPA Chunpin dalam hearing di kantor dewan. Dia beralasan yang dibuang ke laut adalah air, karena minyak kotor sudah diangkat melalui proses penjaringan disebut oil trep.
Chunpin juga menyebut bahwa limbah minyak kotor hasil penjaringan air dalam tangki yang dicuci dengan detergen kemudian diangkat dan dibuang ke bak penampungan kemudian disalurkan ke pihak ketiga.
“Pencucian tangki kita memakai sistem penjaringan dengan proses oil trep atau pemisahan air dengan minyak,” kata Chunpin.
Manager Operasional PT DPA Mulyono juga mengakui untuk setiap kegiatan pengolahan limbah selalu melaporkan rutin ke DLH Dumai, baik pertiga bulan atau tiap enam bulan sekali.
Menurut dia, air sisa pencucian tangki tidak langsung dibuang ke laut, melainkan dipanaskan dahulu dan disaring melalui proses pemisahan dan kemudian dialirkan ke badan air atau parit didalam pabrik yang mengalir langsung ke sungai arah ke laut.
“Kami bukan memproduksi melainkan tangki timbun minyak kelapa sawit dan turunan, dan pencucian tangki dilakukan setiap ada permintaan. Untuk perizinan saat ini kami sedang berproses,” kata Mulyono.
Kepala Dinas LH Dumai Dameria juga menegaskan DPA dalam melakukan aktivitas pembuangan air cucian tangki ke laut tidak mengantongi izin, dan pada 2017 lalu pernah disanksi administrasi paksaan dari Kementerian LHK RI karena melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan lain.
“Untuk mengecek persoalan ini tim sudah turun lapangan dan tidak ada ditemukan pembuangan air cucian tangki saat itu. Perusahaan kami minta lakukan uji sampel air yang dibuang ke laut untuk mengetahui baku mutu air,” kata Dameria.
Kabid Pencemaran DLH Dumai Vera Chintyana menambahkan berdasarkan Permen LHK No 5 th 2021 bahwa setiap usaha pembuangan air limbah ke air permukaan dan laut wajib memiliki surat kelayakan operasional (SLO) dan persetujuan teknis atau pertek.
“DPA tidak memiliki izin buang limbah ke laut, sebab, apapun teknis dan sumber limbah tetap harus ada Izin,” sebut Vera.
Pimpinan RDP sekaligus Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal menegaskan persoalan buang air cucian tangki timbun PT DPA ini harus dipastikan kadar air apakah termasuk limbah dengan uji sampel. Kemudian DPRD akan meninjau langsung sarana dan fasilitas pembuangan di areal pabrik.
“Sudah jelas bahwa tidak ada izin dalam pembuangan air cucian tangki ini. Namun tetap harus ada pembuktian dan kita akan turun bersama sama ke pabrik untuk melihat fasilitas disana,” kata Hasrizal.
Rapat hearing diikuti sejumlah Anggota Komisi III yaitu, Wakil Ketua Roni Bakara dari Fraksi Demokrat, Al Ichwan Hadi Fraksi PKS, Johannes MP Tetelepta Fraksi Gerinda, Mara Hamdan Fraksi Demokrat, Yusman Fraksi Nasdem dan Anhar Siregar Fraksi Golkar.
Selanjutnya, disimpulkan agar dilakukan turun lapangan ke areal PT DPA dan diminta DLH menindaklanjuti hasil hearing dan turlap dengan menguji air buangan ke laut tersebut. rd