RZNEWS – Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Aditya Romas diduga rangkap jabatan karena namanya muncul dalam Memo Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata – PT Bina Rekayasa Anugrah sebagai Project Manager pada pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di HCT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Munculnya nama Aditya Romas ini sontak menjadi perbincangan, karena diketahui saat ini dia masih menjabat direktur di sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Dumai.
Hal ini diketahui dari beredarnya Memo Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata – PT Bina Rekayasa Anugrah bernomor 240/KSO/RRP-BRA/VI/2024 di salah satu group WhatsApp.
Dalam surat tersebut, pada point kedua, Aditya Romas ditunjuk untuk sementara waktu menggantikan Fanny Widya Rachmadha yang telah mengundurkan diri sejak 14 Juni 2024.
Seorang warga mempertanyakan surat memo tersebut karena jabatan Aditya Romas ini diketahui adalah sebagai Direktur BUMD Dumai.
“Apa tidak masalah itu. Setau kita dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 pasal 56 tidak boleh rangkap jabatan. Kita harap dia fokus mengembangkan BUMD,” kata warga tersebut kepada wartawan.
Direktur BUMD Pembangunan Dumai, Aditya Romas ketika dihubungi via WhatsApp Kamis (27/6) membenarkan adanya memo tersebut.
Namun, ketika ditanya dengan aturan rangkap jabatan tersebut, Aditya menyebutkan tidak ada masalah.
“Karena bukan jabatan yang memiliki benefit alias gaji, jadi seharusnya tidak masalah,” katanya kepada pers.
Dikatakan, dirinya sebenarnya adalah pemilik saham di PT Russindo Rekayasa Pranata, dan Aditya juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan Perwakilan Manajemen Kontraktor (PMK).
Sementara itu, Fanny Widya Rachmadha, saat dikonfirmasi mengaku telah mengundurkan diri dari Head Komisioner PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP). Namun, dirinya mengatakan masih menjabat sebagai project manager konsorsium kedua perusahaan tersebut.
“Secara administratif saya masih menjabat project managernya sih,” ujarnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai surat memo beredar itu, Fanny Widya Rachmadha enggan berkomentar soal itu.
“No koment aja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Perda Kota Dumai No 8 Tahun 2021 Pasal 56 berbunyi, Anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMD lain, BUMN, dan badan usaha milik swasta, serta jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. tim