RZNEWS – Petugas Ketertiban Umum Satpol PP Kota Dumai menertibkan tempat hiburan malam Queen Karoke di Jalan Hasanuddin yang dilaporkan warga sekitar masih beroperasi hingga pagi sekitar pukul 10 Wib, Senin (7/9).
Informasi dihimpun, warga sekitar melaporkan dentuman musik house keras masih terdengar di Queen Karoke di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat hingga pagi, padahal sesuai aturan THM sudah dibatasi jam beroperasinya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Dumaii Gazali menjelaskan bahwa petugas menerima pengaduan warga soal aktivitas Queen Karoke yang masih membunyikan suara musik hingga terdengar keluar gedung.
Saat didatangi petugas Penertiban Umum dan Penegak, pekerja di lokasi hiburan malam itu mengaku sedang beraktifitas melakukan pembersihan sekaligus cek suara musik atau cek sound tanpa ada tamu pengunjung.
“Kami terima keluhan warga dan petugas langsung ke lokasi, saat kami datang musiknya hidup tapi tidak ada tamu. Pengelola mengaku sedang cek sound dan bersih bersih,” kata petugas itu.
Langkah penanganan di lapangan, petugas akhirnya menyita satu unit perangkat musik dan memanggil pihak pengelola untuk diberikan peringatan dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi hal tersebut.
“Pengelolanya sudah datang dan menandatangani pernyataan. Sesuai prosedur kita berikan teguran pertama agar tidak mengulangi lagi kesalahan,” demikian Kabid PPUD Satpol PP Dumai Gazali.
Penertiban terhadap Queen Karoke ini diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola usaha hiburan agar lebih memperhatikan ketentuan perizinan, jam operasional, serta aturan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat meminta Satpol PP meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar ketentuan jam operasional.
Sebab, apabila aturan hanya diterapkan setelah adanya laporan warga, dikhawatirkan pengawasan terhadap tempat hiburan menjadi tidak maksimal. rz












