RZNEWS – Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Yusmanidar memperingatkan sekolah agar kegiatan perpisahan anak didik, baik sekolah dasar maupun menengah pertama diadakan secara sederhana dan tidak memberatkan wali murid.
Pihak sekolah juga diminta untuk merencanakan kegiatan perpisahan siswa SD dan SMP menamatkan pendidikan ini dengan mendapat persetujuan orangtua atau wali murid.
“Acara perpisahan sekolah merupakan kegiatan bersifat partisipatif, karena itu harus ada persetujuan wali murid dan cukup diadakan secara sederhana saja,” kata Yusmanidar, baru baru ini.
Disdik Dumai, lanjutnya, sudah menyampaikan surat edaran ke semua satuan pendidikan tentang kegiatan perpisahan sekolah dengan berpedoman arahan Kepala Ombudsman Provinsi Riau.
Dikeluarkan surat edaran terhitung 8 Mei 2024 ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat soal keberatan biaya perpisahan yang dibuat bermacam macam dengan nilainya bervariasi.
Ditambah lagi orangtua harus mempersiapkan biaya untuk mendaftarkan anak ke sekolah lanjutan, sehingga diharap dalam kegiatan perpisahan tidak dibuat kebijakan yang memberatkan.
“Keluhan ini sudah kami diskusikan agar tidak ada sekolah mengadakan kegiatan perpisahan yang berlebihan dan memberatkan wali murid” sebutnya.
Dalam melaksanakan kegiatan perpisahan, Disdik mengimbau sekolah agar membuat kebijakan seluruh anak didik bisa mengikuti acara sederhana itu tanpa ada biaya yang memberatkan.
Namun meski kebijakan surat edaran ini sudah dikeluarkan resmi untuk dijadikan pedoman, Kadisdik Dumai Yusmanidar tidak menjelaskan apakah ada sanksi apabila pihak sekolah tidak menjalankan imbauan tersebut. rz