RZNEWS – Pejabat sementara Walikota Dumai Teuku Raja Fahsul Falah resmi berdinas di Pemko Dumai pada Senin (24/9/24) setelah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi.
Pengukuhan ini berlangsung karena Walikota definitif H Paisal mengikuti kontestasi Pilkada dan diwajibkan cuti bertugas.
Pjs Walikota Dumai TR Fahsul Falah lahir di Kabupaten Aceh Timur pada 1 Januari 1974 atau tepatnya berusia 50 tahun.
Dia mengenyam bangku pendidikan pada SD Negeri 1 Kutacane Aceh Tenggara, SMP 1 Tapaktuan Aceh Selatan dan SMAN 1 Tapaktuan Aceh Selatan. Selanjutnya melanjutkan pendidikan D3 di STPDN, S1 di STIA-LAN RI, dan S2 di MEP-UGM.
Sekilas karir dari Pjs TR Fahsul Falah diantaranya pernah menjadi Camat Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan pada Tahun 2003, menjadi Widyaiswara pada Tahun 2015, dan jabatan terakhir yakni Sekretaris BPSDM Kemendagri sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Kabupaten Sinjai pada Tahun 2023.
Selama 1 tahun menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Sinjai, selanjutnya berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.3-3795 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Bupati Sementara dan Penjabat Walikota pada Provinsi Riau. TR Fashul Falah resmi menjabat sebagai Pjs Walikota Dumai.
Selain itu, istri dari TR Fashul Falah yakni Cut Resmiati Fashul resmi dikukuhkan sebagai Pjs Ketua TP PKK Kota Dumai melaksanakan tugas Ketua TP PKK Kota Dumai definitif yakni Hj Leni Ramaini Paisal. rz/ris