Dua remaja di Lubuk Gaung Dumai keciduk Polisi kuasai enam paket sabu

RZNEWS – Dua remaja berusia 16 tahun terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan oleh Polisi menguasai enam paket sabu sabu seberat 3,12 gram di Kelurahan Lubuk Gaung Dumai, pada Jumat (16/10).

Kapolres Dumai AKBP Fatikh diwakili Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Gus Purwantoro mengatakan bahwa dua remaja berinisial FF dan MY ini selanjutnya ditangani dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini karena mengingat kedua pria terduga pelaku ini masih berusia 16 tahun.

Dikatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat AKP Gus Purwantoro memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Pada Jumat (16/10) malam, petugas memperoleh informasi bahwa seorang remaja berinisial FF berada di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubuk Gaung. Tim kemudian menuju lokasi dan mendapati FF sedang duduk di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, FF diduga membuang sebuah bungkusan. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan awal FF kepada petugas, lima paket tersebut diduga diperoleh dari seorang remaja berinisial MY. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MY.

Sekitar pukul 20.50 Wib, petugas mengamankan MY di sebuah rumah di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Dumai.

Dalam penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam di bawah lemari dalam kamar. Namun, pada lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah FF. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih di belakang lemari dalam kamar. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok, satu telepon genggam iPhone 13 berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 10S.

Selanjutnya, kedua remaja beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Dumai terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penyelidikan, penegakan hukum, serta kerja sama dengan masyarakat.

“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda,” demikian Kasat Narkoba Polres Dumai. rz