RZNEWS – Walikota Dumai H Paisal menerbitkan Surat Edaran Revitalisasi Budaya Goro, mewajibkan OPD, BUMD, swasta dan RT korve satu jam sebelum jam kerja guna mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) dan cegah banjir.
SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat dan Daerah di Sentul, 2 Februari 2026, terkait Gerakan Nasional Indonesia ASRI.
Selain itu, juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor: P.509/A/PLB.2.2/02/2026 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: B/144/400.14.4.3/SETDA/2026.
Paisal menjelaskan, dalam Rakornas tersebut Presiden menekankan pentingnya gerakan Indonesia resik atau bersih dari sampah sebagai bagian dari Indonesia ASRI.
“Melalui SE ini, kami meminta pimpinan BUMD dan swasta, seluruh RT se-Kota Dumai serta masyarakat untuk melaksanakan Gerakan Peduli Bersih Sampah di lingkungan kerja masing-masing minimal satu kali dalam seminggu,” ujar Paisal, Rabu (10/2).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat ditingkatkan menjadi rutinitas setiap hari kerja melalui Korve atau kerja bakti selama satu jam sebelum aktivitas kantor dimulai.
“Saya harapkan kepala OPD dapat membangkitkan kembali semangat gotong royong, baik di lingkungan kantor maupun di rumah masing-masing,” katanya.
Menurut Paisal, budaya goro sangat penting terutama di tengah musim penghujan. Lingkungan yang bersih akan memperlancar aliran air sehingga dapat mencegah terjadinya banjir.
“Saya minta camat dan lurah aktif mengajak RT, LPMK dan masyarakat untuk bersama-sama membersihkan lingkungan agar saluran air lancar,” ujarnya.
Selain mencegah banjir, kegiatan gotong royong juga dinilai mampu meminimalisir potensi penyakit seperti demam berdarah dengue (DBD) akibat genangan air dan lingkungan kotor.
Paisal juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke parit, drainase dan sungai. Pasalnya, saat pembersihan drainase, petugas masih kerap menemukan sampah rumah tangga yang menyebabkan penyumbatan aliran air.
“Drainase di lingkungan masing-masing wajib bersih dan lancar agar tidak terjadi banjir di kawasan tersebut,” tegasnya.
Dia meminta seluruh pihak menjalankan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
Masyarakat juga diminta berani melaporkan jika menemukan pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
“Bagi yang tidak taat aturan dan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu. Bahkan ada sanksi pidana sesuai hasil penyidikan,” tegas Paisal.
Dia berharap, dengan revitalisasi budaya goro dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah, Kota Dumai dapat menjadi lebih bersih, tertata dan terbebas dari banjir serta penyakit berbasis lingkungan.
“Jangan takut melapor jika ada yang buang sampah sembarangan. Ini demi Dumai yang lebih bersih dan tertata,” demikian Wako Dumai Paisal. rz












