Dumai  

Hearing ke DPRD, Karang Taruna Dumai dorong penertiban jam operasional tempat hiburan malam

RZNEWS – Karang Taruna Dumai mendorong DPRD Dumai untuk mempertegas atau memperkuat lagi peraturan ketertiban umum dan penyelenggaraan kepariwisataan meliputi tempat hiburan malam yang kerap melanggar jam operasional.

Hal ini disampaikan Pengurus Karang Taruna Kota Dumai dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus A DPRD Dumai tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Ruang Rapat Cempaka Gedung DPRD, Senin (25/8).

RDP atau hearing ini dihadiri Pansus A DPRD Dumai dipimpin Ketua Yuhandri, Sekretaris Kenda Guntara dan Anggota Edward Randa, Idrus, Edison dan Andi Silitonga serta disaksikan Ketua DPRD Agus Miswandi.

Ketua Karang Taruna Dumai Zulfan Arif menyampaikan bahwa dorongan ini sebagai partisipasi masyarakat dalam penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, karena praktik di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dibuat.

“Penyelenggaraan tempat hiburan malam ini kerap terjadi pelanggaran, terutama jam operasional yang diatur hanya sampai jam satu malam, namun kenyataan selalu beroperasi hingga jam empat subuh. Karang Taruna menyuarakan agar dilakukan deregulasi supaya aturan dibuat sesuai fakta di lapangan,” kata Zulfan kepada pers.

Deregulasi ini bisa berupa penghapusan atau pengurangan peraturan dan pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap THM  tersebut untuk mengurangi hambatan dan meningkatkan efisiensi serta mendorong persaingan pasar sehingga industri dapat tumbuh lebih mudah.

Akibat pembatasan jam operasional ini membuat pelaku THM kerap “kucing kucingan” alias mengelabui petugas dengan tetap beraktivitas hingga subuh dinihari.

Karang Taruna, lanjutnya, bukan dalam rangka membela pelaku usaha THM, melainkan untuk menegakkan peraturan sesuai fakta di lapangan.

Meski terkait jam operasional THM ini kewenangan walikota,  Karang Taruna berharap aspirasi dapat disampaikan ke Pemerintah Dumai agar penerbitan peraturan disesuaikan dengan realitas terjadi.

Sementara, Ketua Pansus A DPRD Dumai Yuhandri mengatakan bahwa Ranperda Kepariwisataan yang disusun lembaga legislatif ini tidak mengatur jam operasional tempat hiburan malam, melainkan diatur oleh Peraturan Walikota atau Perwako.

“Kami menyambut baik kehadiran kawan kawan Karang Taruna menyampaikan aspirasi, namun terkait jam operasional diatur dalam Perwako, dan DPRD akan menyampaikan hal ini kepada Walikota Dumai Paisal,” kata Yuhandri. rz