RZNEWS – Praktisi hukum Kota Dumai Eko Syahputra SH, MH, CPL tanggapi polemik tender proyek Jalan Sudirman Dumai yang menjadi perbincangan hangat warga terkait sertifikat badan usaha atau SBU perusahaan pemenang PT Prima Marindo Nusantara (PMN).
Menurut Eko, ada tiga kemungkinan mengapa PT PMN bisa jadi pemenang tender proyek Penanganan Long Segment Jalan Jend. Sudirman dengan nilai pagu Rp18,1 miliar bersumber dana alokasi khusus atau DAK Tahun 2023.
“Sepertinya cuma ada tiga kemungkinan jika dilihat PT Prima Marindo Nusantara bisa menang tender,” kata Eko kepada pers, Selasa (4/4/23).
Pertama, lanjut Eko, pihaknya menduga ada kemungkinan pihak panitia abai terhadap keabsahan dokumen yang diupload.
Dijelaskan, memverifikasi berkas yang diupload oleh peserta sudah menjadi suatu kewajiban bagi panitia. Karena banyak hal yang bisa saja terjadi jika dokumen tidak diverifikasi, bisa jadi ada yang palsu.
“Artinya mereka tidak memverifikasi dengan teliti dokumen yang diupload oleh peserta, makanya bisa sampai lolos begitu saja,” jelasnya.
Dilanjutkan, kemungkinan kedua, adanya dugaan pemalsuan dokumen dari pihak PT PMN. Apabila panitia mengklaim sudah bekerja dengan benar, tentunya PT PMN dengan SBU sudah dibekukan pasti akan gugur di tahap pertama, bukan malah jadi pemenang.
“Dimana logikanya jika memang sudah bekerja dengan benar. Kalau panitia mengaku lalai, masuk akal PT PMN menang, tapi mereka ngakunya sudah bekerja dengan benar dan sesuai prosedur, tapi SBU dibekukan bisa menang? Gimana caranya?,” ujar Eko lagi.
Terkait keabsahan dokumen, jika benar PT PMN mengupload dokumen palsu, bisa jadi kasusnya beralih ke tindak pidana, yaitu memalsukan dokumen negara.
“Kalau sudah memalsukan dokumen negara, harusnya pihak panitia yang terkecoh harus melaporkan ke pihak berwenang,” sebut Eko lagi.
Kemungkinan terakhirnya, jelas Eko, yaitu adanya suatu dugaan kongkalikong antara panitia lelang dengan PT PMN, namun tetap harus dilihat nantinya apakah ada praktek seperti itu yang mereka buat apa tidak.
“Kita tak tau apakah PT PMN memang benar-benar mengupload dokumen itu, karena yang tau hanya panitia,” jelasnya.
“Di satu sisi ada data yang menampilkan bahwa SBU perusahaan tersebut sudah dibekukan tertanggal 29 Januari 2023, proses lelang bahkan berlangsung setelah pembekuan dan pencabutan itu,” urainya.
Seharusnya, masih kata Eko kalau memang lalai dalam melakukan verifikasi, pihak panitia diminta mengakui hal tersebut.
“Akui saja kelalaian, kalau tidak lalai, berarti dua kemungkinan yang kita sebutkan tadi akan lebih masuk akal,” demikian Eko Syahputra.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Dumai Yomi Idriansyah menjelaskan, proyek peningkatan atau rekontruksi Jalan Sudirman ini juga akan memperbaiki total kondisi drainase dan median jalan.
Dari rencana perbaikan dua jalur, untuk saat ini yang sudah dimulai sebelah kanan dengan pelaksana PT PMN berkedudukan di Pekanbaru, sedangkan sisi kiri masih proses tender dengan pagu anggaran Rp15,3 miliar.
“Dalam kegiatan penanganan long segment pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekontruksi Jalan Sudirman ini, dilakukan juga perbaikan drainase dan penataan median jalan dengan menambah ketinggian dan pengecatan baru,” kata Yomi kepada wartawan, Jumat (31/3/23).
Teknis pekerjaan, lanjut Yomi, jalan dibangun sepanjang 2,8 kilometer mulai Simpang Bumi Ayu hingga ke Jalan Datuk Laksmana ini dengan lebar 15 sampai 16 meter sesuai kondisi riil jalan dan masa kerja 150 hari kalender.
Terkait polemik perusahaan pemenang tidak melengkapi sertifikat badan usaha (SBU) dalam proses pelelangan, Yomi menegaskan sudah meminta kontraktor untuk berhenti sementara dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kota Dumai Eka Budi Ariawanto dikonfirmasi wartawan mengaku persoalan SBU perusahaan pemenang tender Jalan Sudirman sudah selesai dan masih menunggu hasil dari konsultasi ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.
Terkait pernyataan Kabid Bina Marga Dinas PU Dumai Yomi Idriansyah agar perusahaan pemenang untuk berhenti sementara pekerjaan dan menyelesaikan persoalan SBU, Eka menilai PT PMN agar tetap bekerja.
“Sebaiknya tetap kerja, karena persoalan SBU sudah selesai dan kita masih menunggu hasil konsultasi LPJK,” kata Eka. rz