RZNEWS – Guna memastikan kesiapan menggelar persidangan secara tatap muka atau offline, Kejaksaan Negeri Dumai diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Charles mengecek ruang tahanan di Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (28/7/23).
Pengecekan ruang tahanan langsung didampingi Ketua PN Dumai Effendi ini sebagai persiapan dan pematangan rencana melaksanakan sidang secara offline akan dimulai pada Senin (31/7/23) pekan depan.
Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Pidum Iwan Roy Carles menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara keseluruhan mulai dari ruang tahanan, sistem pengawalan para terdakwa mengikuti persidangan offline nanti.
Persidangan tatap muka atau offline tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama melalui rapat dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan Kepala Rumah Tanahan Dumai pada Kamis (27/7/23) kemarin.
Iwan Roy menambahkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu pengawalan tahanan yang akan dihadirkan ke persidangan nantinya.
“Hasil dari pengecekan kita pastikan bahwa ruang tahanan sudah memenuhi standar keamanan dan sesuai standar prosedur. Kita harap proses persidangan secara offline nantinya dan seterusnya berjalan lancar tanpa halangan apapun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang tatap muka langsung atau secara offline tersebut akan diberlakukan kembali terhitung, Senin (31/7/23) mendatang. Setelah adanya kesepakatan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Rutan Dumai.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara PN, Kejari dan Rutan diprakarsai Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto setelah melalui berbagai pertimbangan.
Dijelaskan, sebagai bahan pertimbangan dilakukan persidangan secara offline ini diantaranya, perubahan status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan dalam sidang virtual hingga untuk percepatan pemeriksaan perkara.
Pertimbangan lain juga menyangkut kesiapan tiga pihak, yaitu PN, Kejari dan Rutan dalam rangka pelaksanaan persidangan secara langsung atau menghadapkan terdakwa di depan hakim dan jaksa.
“Dari Kejari akan menyiapkan proses menghadirkan terdakwa ke persidangan. Rumah Tahanan juga sudah siap dalam pelayanan dan PN mempersiapkan sarana prasarana serta majelis hakim,” ungkap Abu.
Diharapkan dengan persidangan secara normal terbuka ini nantinya masyarakat dan media dimudahkan dalam akses mengikuti sidang dibuka untuk umum.
Kejaksaan Dumai, lanjutnya, digelar kembali persidangan tatap muka tentu saja harus kerja lebih ekstra dalam pelayanan menghadirkan terdakwa dan saksi, dengan setiap hari rata rata 50 orang disidangkan. razak